Pengertian De Jure
De jure merujuk pada pengakuan resmi suatu status, kedudukan, atau keadaan oleh pihak yang berwenang menurut hukum dan norma internasional. Ini berarti bahwa status atau kedudukan yang resmi diakui secara sah menurut norma-norma hukum yang berlaku.
Pengakuan secara resmi ini berlaku dalam berbagai aspek, termasuk hubungan diplomatik, ekonomi, perdagangan, dan politik.
Pada Negara Indonesia pengakuan kemerdekaan Indonesia secara de jure tidak langsung diberikan oleh semua negara. Baru pada tanggal 27 Desember 1949, setelah penandatanganan perjanjian Renville antara Indonesia dan Belanda, Indonesia secara resmi diakui sebagai negara merdeka oleh Belanda.
Fungsi De Jure
Fungsi utama dari pengakuan secara resmi adalah untuk membentuk dan menjaga hubungan resmi antara negara-negara dan entitas-entitas lain di dunia internasional.
Pengakuan ini memungkinkan adanya kerja sama diplomatik, perdagangan, dan interaksi lainnya. Dalam konteks hubungan diplomatik, pengakuan resmi memungkinkan negara-negara untuk saling membuka kedutaan, menjalin perjanjian dagang, dan berinteraksi secara formal.
Jenis-jenis De Jure
Berdasarkan sifatnya, pengakuan secara resmi terbagi menjadi dua jenis utama:
-
De Jure Penuh
Merupakan bentuk pengakuan yang mencakup hubungan resmi dan lengkap antara negara-negara. Hubungan ini meliputi aspek diplomatik, perdagangan, ekonomi, dan politik.
Negara-negara yang mengakui satu sama lain secara resmi memiliki kemampuan untuk membuka kedutaan, menjalin perjanjian dagang, dan saling berhubungan dalam berbagai bidang. -
De Jure Tetap
Jenis pengakuan yang bersifat permanen dan berlaku selamanya. Pengakuan ini didasarkan pada kenyataan adanya pemerintahan yang stabil dan memiliki otoritas yang diakui.
Perbedaan Antara De Jure dan De Facto
Meskipun terkait, de jure dan de facto memiliki perbedaan mendasar. De facto merujuk pada situasi atau keadaan yang ada dalam kenyataan, meskipun mungkin tidak diakui secara resmi menurut hukum internasional. Sementara itu, de jure merujuk pada pengakuan resmi menurut hukum dan norma-norma internasional.