(Medan,15/3/2022) Dekan Fakultas Hukum UMSU mengunjungi Rutan kelas I Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Dalam kunjungannya, Dr. Faisal, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa kesadaran hukum menjadi solusi terhadap over kapasitas pada rutan dan atau lembaga pemasyarakatan. Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat dan kelompok lainnya.
Di sela-sela kegiatan penandatanganan MoA dengan Rutan Kelas I Labuhan Deli, Dekan Fakultas Hukum UMSU menyampaikan perlunya penguatan berbagai elemen dalam hal menanggulangi terjadinya kejahatan.
Penanggulangan kejahatan merupakan tindakan yang harusnya di kedepankan, sehingga penghukuman terhadap pelaku kejahatan minim terjadi dan ini berdampak terhadap jumlah warga binaan yang ada di Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
Poin pentingnya adalah peningkatan terhadap kesadaran hukum semua elemen yang ada. Sehingga pelanggan hukum minim terjadi, menurutnya untuk sampai pada poin ini karena Indonesia adalah negara hukum di perlukan regulasi yang kuat sehingga tidak mudah untuk dilaksanakan. Kemudian di sisi lain, kebijakan non penal yang juga harus menjadi perioritas kita semua sehingga kita tidak kaku dalam melakukan penegakan hukum dan kebijakan hukum.