Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, SH.,M.Hum mengaku bersyukur atas pengukuhan guru besar Prof Dr. M Arifin, SH.,M.Hum tersebut. “Fakultas Hukum UMSU sangat bersyukur atas pengukuhan guru besar ini, beliau adalah guru saya dan termasuk salah satu yang membangun fondasidimasa kepemimpinannya saat memimpin Fakultas Hukum UMSU”, ujar Faisal.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Prof Dr. Arifin, S.H., M.Hum, dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Sabtu 5 Februari 2022. Dalam upacara pengukuhan yang berlangsung di Aditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Prof Dr. Arifin, S.H., M.Hum memaparkan pidato berjudul Arbitrase Syariah Sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah.
Dalam orasi Ilmiah Prof Dr. Arifin, S.H., M.Hum memaparkan bahwa Arbitrase Syariah yang juga disebut Arbitrase Islam merupakan bentuk Arbitrase yang beroperasi berdasarkan ketentuan Hukum Islam. Keberadaan Arbitrase Syariah di Indonesia diakui bersama dengan Arbitrase non Syariah, dan tidak semua negara memiliki kedua institusi Arbitrase ini secara berdampingan.
Dalam kesempatan pengukuhan Guru Besar Prof Dr. Arifin, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Arbitrase Syariah memiliki kesamaan dengan Arbitrase non Syariah namun karakteristik syariah telah membedakan keduanya. Prinsip syariah merupakan fundamen arbttrase syariah, sehingga arbitrase syariah senantiasa mengindahkan dan memperhatikan ketentuan hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pada kesempatan ini Prof Dr. Arifin, S.H., M.Hum berharap lahir guru-guru besar lainnya dengan bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.