Medan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Selasa (22/9/2026). Ini merupakan kali kedua DKPP RI memilih Fakultas Hukum UMSU sebagai lokasi persidangan, sekaligus menegaskan kepercayaan lembaga tersebut terhadap kesiapan fasilitas dan dukungan akademik kampus.
Persidangan kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh anggota majelis/Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sidang memeriksa perkara Etik salah satu Komisioner KPU di sumatera Utara yang diadukan oleh KPU SUMUT terhadap teradu. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan disaksikan oleh sejumlah dosen serta mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Kehadiran mahasiswa menjadi nilai tambah tersendiri, sebab mereka dapat menyaksikan secara langsung praktik beracara dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu, melengkapi pembelajaran yang selama ini mereka peroleh di ruang kuliah maupun dalam kegiatan peradilan semu.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyampaikan apresiasinya atas dukungan UMSU. “Kami berterima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, khususnya Fakultas Hukum, yang kembali membuka pintu bagi DKPP. Menggelar sidang di kampus adalah bagian dari upaya kami mendekatkan DKPP kepada publik, sekaligus memberi ruang belajar bagi mahasiswa hukum tentang bagaimana etika penyelenggara pemilu ditegakkan secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Zainuddin, S.H., M.H., menyambut baik kepercayaan yang kembali diberikan DKPP RI. “Ini kali kedua DKPP bersidang di ruang peradilan semu kami, dan bagi kami ini adalah kehormatan sekaligus amanah. Mahasiswa mendapatkan pengalaman yang tidak bisa diberikan hanya melalui teori, yaitu melihat langsung bagaimana majelis memeriksa perkara, bagaimana para pihak menyampaikan keterangan, dan bagaimana prinsip-prinsip etika diuji dalam praktik,” katanya.

Rektor UMSU, Prof. Dr. Akrim, M.Pd., menegaskan komitmen universitas untuk terus bersinergi dengan lembaga negara. “UMSU berkomitmen menjadi mitra strategis lembaga negara dalam memperkuat demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu. Sidang DKPP di kampus ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang publik yang turut menjaga nilai-nilai keadilan dan kejujuran dalam kehidupan berbangsa,” ungkapnya.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari penguatan kerja sama antara DKPP RI dan UMSU yang telah terjalin sebelumnya. Kolaborasi tersebut diharapkan terus berlanjut, tidak hanya dalam bentuk dukungan fasilitas persidangan, tetapi juga melalui kegiatan akademik, riset, dan pendidikan politik bagi generasi muda.

