MEDAN | Dosen Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Sumatera Utara Asliani Harahap SH.,MH, Menjadi Pemateri pada acara SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI GURU NASIONAL DAN HUT PGRI KE 76 THN 2021 di Aula T.RIZAL NURDIN perumahan dinas GUBSU. (30/11/2021)
Peserta kegiatan adalah Kepala SMA dan MKKS se Sumatera utara yg berjumlah lebih kurang 100 orang. Acara ini bertujuan utk meningkatkan kenyamana para kepala sekolah dalam menjalankan tugas tambahan. Asliani Harahap, SH.,MH yang jg sebagai Ketua LKBH PGRI Sumatera Utara, memberikan materi “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru”,
Asliani menjelaskan, bahwa sebagai seorang yang sedang menjalankan tugas mulia dan tugas profesionalnya, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, guru secara yuridis telah dilindungi oleh Undang-undang.
“Salahsatunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dan Dosen,” ujar Asliani.
Asliani menyampaikan, bahwa salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya adalah perlindungan hukum. Perlindungan hukum ini mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari berbagai pihak.
“Perlu diketahui bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip, salah satunya adalah memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,” tegas Asliani.
Selain Aslian, tampil juga narasumber lain, diantaranya: AKBP. Ramles Napitupulu SH MH (Kasubditbankum Bidkum Poldasu), Hendra Ginting (Koordinator Aspidsus Kajatisu), Robertson (Kasi Penuntutan Pidsus) dan Zuhri Bintang (Dinas Pendidikan Pemprovsu).