Perlindungan konsumen pasca Covid-19 tidak hanya fokus pada pembinaan dan edukasi konsumen, tetapi trendnya meningkat pada sektor penyelesaian sengketa konsumen. Meningkatnya pengaduan konsumen terhadap pelanggaran pelaku usaha, karena sebagian besar pelaku usaha properti dan asuransi gagal memenuhi produk jasa yang diperjanjikan.
BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa secara efisien, sederhana dan berbiaya ringan di luar pengadilan mengalami peningkatan pengaduan di bidang jasa keuangan dan apartemen.
“Pentingnya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pada setiap pengaduan konsumen di luar pengadilan menjadi penting dibahas bersama di level internasional khususnya ASEAN, maka aktivis dan praktisi konsumen perlu menyusun tawaran formulasi mekanisme penyelesaian sengketa secara online atau dikenal dengan Online Dispute Resolution (ODR), karena kasus-kasus yang terjadi melintasi batas wilayah dan Negara kepada pemerintah “ujar Padian Adi dalam ASEAN Consumers Alliance 1st Meeting 2022 secara virtual.
Tantangan transaksi bisnis di era digital saat ini mengharuskan penyelesaian sengketa yang lebih sederhana tanpa mengharuskan para pihak bertemu pada satu tempat. Selain itu, kerugian yang lebih kecil dibandingkan biaya penyelesaian sengketa menjadi alasan penyelesaian sengkete harus mengakomodir fasilitas Online Dispute Resolution (ODR). Tentu pemerintah di Negara ASEAN harus didorong menerbitkan atau melakukan perubahan regulasi penyelesaian sengketa secara konvensional menjadi berbasis online.
Maka dibutuhkan kampanye dan perubahan advokasi perlindungan konsumen yang mencakup isu-isu: Transaksi Online dan perlindungan data pribadi, Literasi jasa keuangan, perbaikan jasa pelayanan produk dan peningkatan daya beli, jaminan kesejahteraan sosial, serta advokasi jasa perumahan.
Bersama 24 aktivis dan praktisi perlindungan konsumen, Dosen Fakultas Hukum UMSU, Padian Adi S. Siregar, SH., MH menjadi salah satu peserta ASEAN Consumers Alliance 1st Meeting 2022 mewakili aktivis konsumen dari Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh aktivis dan praktisi konsumen dari 9 negara ASEAN meliputi Malaysia, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Timor Leste.