Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Fauzi Anshari Sibarani menjadi narasumber pada kegiatan “Penyuluhan Hukum” dengan Tema “Urgensi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Solusi dan Akibat Hukumnya)” yang diadakan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Deli Serdang bekerjasama dengan PUAN (Perempuan PAN) Kecamatan Sunggal di Dusun III Jalan Kompos Gang Mangga No. 135, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal (30 Januari 2026)
Acara yang dibuka secara resmi oleh Irwansyah (Sekretaris PDPM Deli Serdang) dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum dan diharapkan masyarakat Kecamatan Sunggal dapat lebih memahami bahaya KDRT, mengetahui hak dan kewajiban hukum dalam rumah tangga, serta bersama-sama menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan berkeadilan.

Dalam paparannya fauzi menyampaikan edukasi hukum terkait pengertian KDRT sebagaimana tertuang UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, dampak yang ditimbulkan, serta akibat hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pungkas fauzi yang juga sebagai Sekretaris Hukum dan Ham PDPM Deli Serdang. Sebagai solusi dan upaya pencegahan fauzi menyampaikan pentingnya kesadaran hukum masyarakat, melaporkan KDRT kepada pihak berwenang, konseling keluarga dan pendampingan korban, serta pendidikan keluarga yang berkeadilan.
Delfi Andani sebagai salah satu peserta dari 35 orang yang mengikuti kegiatan menyampaikan sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum ini dan menjadi edukasi bagi keluarga.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Ham PDPM Deli Serdang Lanang P Dias, S.H, Ketua PAN Kecamatan Sunggal Muhardi, dan Ketua Puan Kecamatan Sunggal Dessy Ariyani Harahap. Diakhir acara dilakukan foto bersama dan pembagian sembako.

