Selasa, 20 Desember 2022. Diselenggarakannya Diskusi Publik Cipayung Plus Sumatera Utara yang mengangkat pembahasan tentang Undang-Undang KUHP Tahun 2022 di Medan Club. Cipayung Plus merupakan organisasi kemahasiswaan yang berhimpun dalam satu wadah dengan tujuan yang sama di Provinsi Sumatera Utara.
Diskusi Publik yang diselenggarakan Cipayung Plus merupakan diskusi yang bekelanjutan. Pada kegiatan ini Cipayung Plus mengundang 5 Narasumber. Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, S.Hi, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., P.hD, Wakil Dekan I FH Jember, I Gede Widhiana, S.H., M.Hun., Ph.D dan Dosen Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum
Dr. Faisal, S.H., M.Hum menyampaikan Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal tersebut dilakukan karena pasti banyaknya beberapa isi dari KUHP yang tidak relevan lagi dalam masyarakat. Memang diketahui bersama jikalau dibedah satu persatu isi dari pasal KUHP ada beberapa pasal yang cukup lampau dan tidak cocok lagi bagi pelaku tindak pidana. Saat ini memang perlu pembaharuan di dalam KUHP tersebut baik secara subtantif pasalnya dan tata letak antar pasal yang didalam KUHP.
Bertolak belakang dengan pembaharuan, Dr. Faisal, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang tidak cocok dimasukkan ke dalam Rancangan KUHP ini, beberapa pasal tersebut sangat timpang tindih dari pasal yang berlaku saat ini. Hal ini mungkin perlunya melihat atau diteliti kembali sebelumnya direalisasikan ke masyarakat banyak.
Diakhir penyampaian beliau, perlunya melihat keinginan masyarakat setelah itu kita teliti dulu relevan tidaknya bagi masyarakat banyak. Dalam halnya pengaplikasian Pasal-Pasal yang akan diberlakukan harus berpihak kepada masyarakat dan dapat menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana.