Medan, 02 Desember 2022, Fakultas Hukum UMSU melaksanakan kuliah umum Ketua Komisi Yudisial RI dengan tema Menjaga Integritas HakimMembangun Kredibilitas Peradilan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh BPH UMSU Drm Ida Hanifah, S.H., M.Hum, Wakil Rektor 1 UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum, Wakil Dekan 1 Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Wakil Dekan 3 FH UMSU Atikah Rahmi, S.H., M.H dan para kepala bagian di FH UMSU.
Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa dalam membangun lembaga peradilan yang kredibel sangat dibutuhkan kehadiran Komis Yudisial, sehingga hakim yang merupakan wakil Tuhan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Dekan fakultas hukum universitas Muhammadiyah Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa KY memiliki tugas pengawasan dan pemberian perlindungan terhadap hakim.
Maka dari itu, perguruan tinggi idealnya mengambil peran dalam membantu Komisi Yudisial dalam menjaga mertabat hakim melalui kegiatan catur dharma.
Dalam kegiatan kuliah umum, ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. Mukti Fajar menyampaikan bahwa jumlah hakim di Indonesia kurang lebih 8000 hakim yang ter di 640 sektor pengadilan,
Perendahan martabat kehormatan hakim. Komisi Yudisial memiliki tugas dan fungsinya diantaranya:
1. Seleksi calon Hakim agung
2. Pengawasan Hakim
3. Peningkatan Kapasitas dan kesejahteraan hakim
4. Advokasi Hakim
5. Layanan informasi dan hubungan kelembagaan.
Sehingga jika kita melihat tugas Komisi Yudisial RI bukan hanya mengawasi hakim, akan tetapi jauh lebih dalam lagi Komisi Yudisial RI juga memberikan perlindungan terhadap hakim di Indonesia.