Yudisium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya melalui Dekan Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H mengundang Dr. Faisal Dekan Fakultas Hukum UMSU untuk menjadi Narasumber.
Dr. Faisal membawakan materi “Peran Sarjana Hukum Muhammadiyah Dalam Melakukan Jihad Konstitusi”, dalam penyampaian beliau menjelaskan bahwa Arah pembangunan hukum bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya memerlukan penyerasian. Membentuk undang-undang sebanyak-banyaknya, tidak berarti sama dengan membentuk hukum. Negara hukum bukan negara undang-undang. Pembentukan undang-undang hanya bermakna pembentukan norma hukum. Padahal tatanan sosial, ekonomi budaya, dan politik bukan tatanan normatif semata. Karena itulah maka diperlukan ruh tertentu agar tatanan tersebut memiliki kapasitas.
Dr. Faisal berharap Alumni yang merupakan Sarjana Hukum harus menjadi tonggak utama Tujuan Hukum Negara Indonesia di masa yang akan datang, yang lebih khususnya alumni dari Kampus Muhammadiyah dapat memandang antara Islam dan Negara. Maka tercapailah tujuan negara dan Islam secara bersamaan mengikuti zaman saat ini.