Gandeng Fakultas Hukum UMSU dan PKSK, Walhi Sumut Eksaminasi Putusan PTUN Medan Terkait Proyek PLTA Batang Toru
Repost KABARHUKUM-Medan | Usai gugatannya terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (4/3/2019), tidak lantas membuat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut menyerah. Walhi Sumut berencana akan terus melakukan upaya perlawanan hukum dengan melakukan banding.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Walhi Sumut menggandeng Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) dan Pusat kajian Studi konstitusi (PKSK) UMSU menggelar kajian ulang atau eksaminasi terhadap Putusan No: 110/LH/2018/PTUN-Medan tersebut.
Kegiatan yang menghadirkan tiga eksaminator, yakni Padian S Siregar (Walhi Sumut), Dr Adi Mansar SH MHum (Akademisi), Dr Alun Simbolon (Akademisi) dan dipandu Ibrahim Nainggolan SH MH (moderator) ini diselenggarakan di Aula FH UMSU, Jl. Kapten Mukhtar Basri Medan, Kamis (28/3/2019).
Tampak hadir juga dalam acara ini Dekan FH UMSU Dr Ida Hanifah SH MH, WD I Faisal SH MH, WD III Zainuddin SH MH, Ketua PKSK UMSU Benito Ashdi SH MH dan sejumlah aktivis lingkungan hidup, serta puluhan mahasiswa FH UMSU.
Dalam sambutannya ketika pembukaan acara ini, Antonius Sipayung, mewakili Walhi Sumut menegaskan, bahwa sesungguhnya pihaknya (Walhi Sumut-red) bukanlah lembaga yang anti pembangunan. “Pembangunan infrastruktur memang penting, tapi jangan sampai merugikan dan berdampak negatif terhadap masyarakat di sekitar proyek pembangunan tersebut,” ujarnya.
Ia berharap, lewat kegiatan ini akan didapat masukan-masukan yang kemudian bisa digunakan bahan penguat bagi Walhi dalam melakukan banding nantinya.
Sementara itu, Dekan FH UMSU Dr Ida Hanifah SH MH dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini merupkan salahsatu bentuk kontribusi FH UMSU dalam aktualisasi Tri Darma perguruan tingginya.
“Kita berharap, kegiatan ini akan menghasilkan rekomendasi kajian akademis yang objektif dan adil buat kemaslahatan semua pihak,” harapnya.
Mewakili Tim Pengacara Lingkungan Hidup Walhi Sumut, Padian Adi Siregar dengan lugas memaparkan fakta-fakta yang diungkap saat persidangan di PTUN medan beberapa waktu yang lalu.
Padian menjelaskan, bahwa yang menjadi objek gugatan mereka adalah izin yang ke-3. Sedangkan izin sebelumnya tahun 2012 dan 2014 belum ada masalah, karena memang lingkupnya masih kecil. “Tapi ketika terbit izin ke-3 pada tahun 2016, kita menilai proyek ini potensial akan menimbulkan dampak lingkungan,” jelasnya.
Menurut Padian, ada beberapa komponen yang merupakan fakta-fakta yang disampaikan pada persidangan, namun sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk membuat putusan.
Misalnya, kata Padian, di sekitar lokasi proyek PLTA Batang Toru tersebut merupakan habitat hidupnya satwa Orang Utan Tapanuli, yang spesiesnya sangat unik dan langka, dimana cuma ada di daerah tersebut. “Terkait hal ini, sebenarnya kita sudah menghadirkan saksi yang menegaskan tentang keberadaan orang utan tersebut. Sementara dari pihak tergugat sama sekali tak ada bantahan dan tak menghadirkan satu pun saksi ahli untuk membantahnya,” kata Padian.
Kemudia, lanjutnya, saat persidangan juga disampaikan fakta, bahwa daerah pembangunan proyek tersebut merupakan daerah rawan gempa. Terkait hal ini Walhi menghadirkan Teuku Sani dari ITB. Dan lagi-lagi, tak satupun saksi ahli dari tergugat yang membantah fakta tersebut.
Selain itu juga, lanjut Padian, pihaknya juga menghadirkan saksi fakta dari masyarakat sekitar pembangunan proyek yang jelas-jelas sangat merasakan dampak buruk dari pembangunan proyek tersebut.
“Pokoknya, tidak kurang dari 54 alat bukti dan 5 saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan. Namun mirisnya, nyaris tak satupun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan,” sebutnya
Menurut Padian gugatan yang mereka ajukan merupakan gugatan lingkungan hidup. Jadi, mestinya perspektif yang dipakai oleh majelis hakim adalah perspektif lingkungan hidup juga, bukan perspektif kaku dan sempit terkait prosedur-administratif saja.
Kemudian, dalam paparannya eksaminator Dr Alun Simbolon menyoroti terkait dalil gugatan. Ia mengatakan, bahwa proses penerbitan objek sengketa tidak memenuhi proses pelibatan masyarakat dan pengumuman sehingga bertentangan dengan pasal 9 PPIL dan Pasal II Permen LH No 17 Th 2012.
Sementara ekseminator Dr Adi Mansar SH MHum mengupas secara kritis dokumen Putusan No: 110/LH/2018/PTUN-Medan. Dalam analisisnya Adi memaparkan sejumlah titik lemah dari berkas gugatan yang diajukan penggugat dan menawarkan strategi yang perlu diambil dan dimatangkan lagi jika melakukan banding nantinya.
Seperti diketahui, Walhi Sumut mengajukan gugatan atas terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017 terkait zin bagi PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Tapanuli Selatan, Sumut.
Dan pada sidang putusannya pada awal Maret yang lalu, PTUN Medan menolak gugatan Walhi Sumut tersebut. (*)