Senin, 8 Januari 2024 Fakultas Hukum menyelenggarakan kegiatan Training Of Trainer terkait dengan Pembimbing/Pendamping Klinis Hukum dan Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, bertempat di aula Fakultas Hukum UMSU acara ini juga dihadiri oleh Dekan Dr. Faisal, S.H, M.Hum, Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Wakil Dekan III Atikah Rahmi, S.H., M.H serta Pengelola Laboratorium Hukum Kepala Rahmat Ramadhani, S.H, M.H, Sekretaris Ismail Koto, S.H, M.H dan seluruh divisi.
Pada laporan Kepala Lab Rahmat Ramadhani menyampaikan bahwa, mahasiswa yanv akan didampingi oleh Pendamping Klinis Hukum dan Peradilan Semu sejumlah 410 orang, yaitu terdiri dari Stambuk 2020 maupun 2019 dan 2018. Training of Trainers hari ini bertujuan untuk mengingatkan kembali para pendamping Klinis Hukum dan Peradilan Semu mengenai dengan Mekanisme yang dilalui bersama para mahasiswa nantinya.
Dr. Faisal menyampaikan terimakasih kepada bapak/ibu alumni Fakultas Hukum UMSU yang bersedia untuk menjadi pembimbing/pendamping, menceritakan sedikit pengalamannya dalam menjadi pembimbing/pendamping mahasiswa klinis dan peradilan semu dan berharap dapat dijadikan pelajaran untuk para pembimbing/pendamping klinis dan peradilan semu kali ini. Lanjutnya, Dr. Faisal mengingatkan terkait dengan amanah yang di emban dalam mendampingi maupun membimbing mahasiswa harus di tanggungjawabi. Melihat dari pengalaman beberapa tahun yang lalu beberapa kelompok peradilan semu melakukan kecurangan dalam pembuatan berkas peradilan semu, seperti ini diharapkan tidak terulang lagi dan dapat menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya.
Sejalan dengan itu Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H., M.H juga ikut memberikan tambahan serta arahan untuk para peserta ToT dimana bahwa menjadi seorang pembimbing/pendamping mahasiswa harus dapat menjadi contoh yang baik dari segi sikap, kerapian dan kemahiran dalam mencerna ilmu. Di zaman modern ini mungkin bisa saja mahasiswa lebih paham terkait persidangan apalagi kita memiliki komunitas peradilan semu, mungkin ini menjadi tolak ukur bagi pendamping nantinya untuk lebih mendalami ilmu persidangan dan mekanisme persidangan.