Kamis, 07 Maret 2024 Fakultas Hukum UMSU melaksanakan kegiatan Seminar Nasional Sanksi Tahun 2024 di Aula Fakultas Hukum UMSU dan melalui Virtual Meeting Zoom. Kegiatan seminar ini dihadiri oleh Wakil Rektor I UMSU Bapak Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H, lalu hadir pula narasumber dari seminar nasional sanksi tahun 2024 ini Kepala Kejaksaan Negeri Medan Bapak Muttaqin Harahap, S.H., M.H, Perwakilan dari Mahkamah Konstitusi RI Bapak Mardian Wibowo, Tenaga ahli LPSK RI Bapak Muhammad Busyrol Fuad dan Guru Besar FH UMSU Ibunda Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H serta para peserta dari Seminar Nasional Sanksi yang hadir di aula Fakultas Hukum UMSU maupun melalui Zoom meeting.
Acara dibuka dengan pemberian kata sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum, lalu dilanjutkan oleh Wakil Rektor I UMSU Bapak Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum memberikan pengarahan terkait dengan isu-isu yang diangkat dalam seminar nasional kali ini sekaligus membuka acara seminar nasional sanksi tahun 2024. Dalam arahan dan bimbingannya Bapak Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa hukum di Indonesia bersifat dinamis, artinya harus mengikuti teknologi informasi yang terus berkembang, untuk itu kita sebagai subjek hukum haruslah dapat mengikuti perkembangan hukum.
Muhammad Busyrol Fuad selaku narasumber menyampaikan mengenai optimalisasi fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban, dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa Kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana belum mendapatkan tempat yang memadai. Fokus perhatian peradilan pidana selama ini hanya tertuju kepada pelaku kejahatan harus mulai bergeser perhatiannya terhadap korban mengingat korban memiliki kepentingan hukum yang juga harus dipenuhi dan diakomodasi melalui sistem peradilan pidana. Untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan/program perlindungan, masyarakat bisa datang langsung ke LPSK, atau melalui telepon, kirim whatsapp, mengirimkan surat permohonan perlindungan ke alamat LPSK, maupun melalui email. Selain itu, permohonan perlindungan bisa diajukan menggunakan platform aplikasi permohonan perlindungan LPSK
Narasumber selanjutnya Prof. Dr. Ida Hanifa, S.H., M.H dalam naskah paparannya membahas mengenai implementasi nilai-nilai kemanusian dalam kebijakan ketenagakerjaan. Beliau menyatakan bahwa Perlindungan hak asasi manusia dalam dunia kerja tidak hanya merupakan kewajiban kewajiban etika ,tetapi juga mendukung pembangumnan social dan ekonomi yang berkelanjutran. Organisasi dan pemerintah diharapkan untuk memastikan bahwa kebijakan dan praktik kerja menghormati dan melindungi hak asasi manusia sebagai pekerja.
Kegiatan seminar nasional Sanksi tahun 2024 kemudian ditutup dan dilanjutkan pada agenda presentasi masing-masing presenter dan peserta terkait dengan artikel atau naskah yang diajukan untuk dipublish pada seminar nasional sanksi tahun 2024 yang dilaksanakan melalui zoom meeting