Medan, 10 Agustus 2022 Fakultas Hukum UMSU bekerjasama dengan Komisi Yudisian Republik Indonesia mengadakan Webinar “Kajian Akademik Optimalisasi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Perubahan Regulasi Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011”. Tujuan diadakannya Webinar ini didasari oleh adanya perubahan undang-undang telah masuk di longlist perubahan 2022-2024. Sehingga diharapkan dari para pakar, akademisi dan stake holder untuk mendukung perubahan tersebut agar komisi yudisial dapat semakin baik lagi. Dan dapat memberi
Reposisi penghubung KY di daerah. Dimana penghubung KY di daerh belum sekuat seperti ombusdman seperti sekarang. Jadi diperlukan banyak kantor penghubung di daerah ada 12 yg di awasi 9000 hakim. Kepemimpinan anggota KY di periode lalu ada dalam tugasnya.
Mekanisme Struktur kesekertariatn yg memiliki struktur yang sangat ramping. Hal ini tentu saja memerlukan dukungn secara oprasional dan sebagainya dalam teknis oprasional. Realisasi Kewenangan penyadapan bekerjasama dengan penegak hukum yang selama ini belum bisa terlaksana dengan alasan teknis. Dan banyak lagi beberapa hal pokok yang perlu adanya perubahan atau penguatan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam UU nantinya.
Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal., S.H., M.Hum turut memberi sambutan pada acara kali ini, Dalam sambutannya dekan fakultas hukum bapak Dr. Faisal S.H., M.Hum menyampaikan terimakasih banyak sebab tidak semua universitas dapat bekerjasama dengan komisi yudisial, dalam hal ini fakultas hukum dapat bekerjasama. Terimakasih banyak. Dalam hal ini perubahan UU No 18 tahun 2011. Kajian akademisi. Dimana adanya independensi dan kemeandirian dalam menjalankan tugasnya. Tapi tidak bisa juga dilakukan jika tidak ada lembaga yg mengawasinya. Sehingga di bentuklah lembaga KY untuk mengawasi kehakiman yang ada. Dimana seharusnya KY dalam hal ini dalam mengawasi hakim tentunya di berikan penguatan sebab ada beberapa anggota ky yang periode periode sebelumnya dijadikan tersangka dalam menjalankan tugasnya. Ini berarti menunjukkan UU No 18 tahun 2018 masih kurang memberikan penguatan kepada anggota ky dalam menjalankan tugasnya. Smoga dengan adanya para narasumber hari ini dapat memberikan masukan dalam perubahan guna memberikan penguatan pada UU ni 18 tahun 2011.