Sebagai Bentuk Tri Darma Perguruan Tinggi, Salah satunya Pengabdian Terhadap Masyarakat, Kelompok 38 Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum UMSU Memberikan Penyuluhan Dampak Hukum Penyalahgunaan Narkotika dikalangan Remaja. Peserta Penyuluhan adalah Para Remaja Mesjid Al-Ijtima’Iyah Jl. Letda Sujono. Penyuluhan dilakukan oleh Harry Harmono, M.Prawira Hafiz, Aris Wahyu dan Pendamping M.Rizky Siregar, SH pada Jum’at Malam. 4/8/2017.