Rabu, 26 Juli 2023. Fakultas menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Dalam Keluarga di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
Hadir pada kegiatan tersebut Pimpinan Fakultas Hukum yang diwakili Wakil Dekan III Sekaligus Ketua Majelis Hukum dan Ham Pimpinan Wilayah Asiyiyah Sumatera Utara Atikah Rahmi, S.H., M.H, Wakil ketua MHH PWA Sumut dan juga Ketua Pengadilan Agama Stabat Evawati, S.Ag, MA, Badan Pembina Harian, Dr. Ida Hanifah Lubis, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum, Dr. Nursariani Simatupang, S.H, M.Hum yang juga menjadi narasumber, Dr. Ida Nadirah, S.H, M.H, Mirsa Astuti, S.H., M.H dan Asliani Harahap, S.H, M.H. Hadir juga founder Aksi Baik Sugi Hartaty, SE.
Kegiatan tersebut merupakan realisasi dan kolaborasi atas kerjasama Fakultas Hukum UMSU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Founder Aksi Baik, Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Sumatera Utara Majelis Hukum Dan HAM serta Kelurahan Binjai. Kegiatan puncak pada tanggal 28 Juli 2023, yang akan dihadiri Menteri PPPA diwakili oleh Deputi Perlindungan Anak Nahar, S.H, M.Si.
Dalam sambutan Wakil Dekan III, Atikah Rahmi, S.H, M.H menyampaikan kegiatan yang diselenggarakan guna menyampaikan secara langsung kepada masyarakat kelurahan Sukamaju bagaimana pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini. Masih terlihat kasus-kasus yang mana perempuan dan anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Banyak faktor mempengaruhi hal tersebut terjadi.
Wakil ketua MHH PWA Sumut dan juga Ketua Pengadilan Agama Stabat Evawati, S.Ag, MA, dalam materinya, saat ini khususnya di Pengadilan Agama Stabat pernah menangani perkara Dispensasi Nikah, saat ini banyak seseorang yang masih dibawah umur ingin menikah dan setelah beberapa tahun kemudian orang tersebut memohon untuk melakukan perceraian. Faktor utama terjadinya perceraian ialah masalah perekonomian dan yang kedua masalah kekerasan rumah tangga. Kekerasan rumah tangga terjadi dikarenakan ketidakmampuan pasangan dalam mengendalikan emosi, kembali lagi mungkin dikarenakan belum layaknya seseorang untuk menikah. Menikah bukan perkara yang mudah untuk dijalani, banyak tantangan saat usia pernikahan muda, yang mana perekonomian belum stabil, jadi hal ini perlu diperhatikan bagi masyarakat untuk lebih dekat lagi kepada anak yang ingin menikah.
Dr. Nursariani, S.H, M.Hum akademisi Fakultas Hukum UMSU menyampaikan bahwa saat ini banyak anak yang menjadi korban orang tua. Anak tidak mampu berdiri sendiri tanpa bimbingan orang tua. Ketika seorang orang tua bercerai maka anak akan terlantar dan ketika orang tua melakukan kekerasan maka anak juga menjadi korban dan dapat meniru hal tersebut. Saat ini banyak anak yang menjadi pembunuh, begal dan pencuri, faktor tersebut terdorong oleh ketidakmampuan orang tua mendidik dan membimbing anak tersebut, Selain itu bisa saja anak tersebut tidak punya orang tua dikarenakan orang tuanya bercerai.
Harapan kepada masyarakat kelurahan sukamaju agar tetap mendidik anak secara baik dan benar, saya yakin ibu-ibu disini jauh lebih baik daripada saya dalam mendidik anak, ujar Dr. Nursariani.
Pada sesi pertanyaan, masyarakat kelurahan sukamaju bertanya tentang bagaimana peran restorative justice, karena sekarang ketika kita berpekara di pengadilan kita disuguhkan terlebih dahulu restorative justice, apakah restorative justice tersebut kita berdamai?. Dalam sesi tersebut Akademisi Fakultas Hukum yang juga Advokat Perempuan, Asliani, S.H., M.H, menyampaikan restorative justive merupakan penyelesaian perkara tindak pidana secara bersama-sama dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak yang lain yang dapat mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Akan tetapi restorative justice tidak bisa dikatakan suatu upaya perdamaian, banyak suatu perkara yang tidak bisa kita terima dengan cara berdamai.
Dalam penutupan, Atikah Rahmi, S.H., M.H menyampaikan bahwa mudah-mudahan kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan pencegahan kekerasan pada perempuan terus berlanjut baik di Desa Sukamaju maupun di tempat lain. Majelis Hukum dan Ham PWA Sumut dan juga Fakultas Hukum siap dalam meng-Advokasi masyarakat yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan. Desa Sukamaju juga Insha Allah akan menjadi tempat Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Fakultas Hukum nantinya. Sesuai dengan jargonnya Fakultas Hukum “Tegaskan Pengabdian”, Dosen maupun Mahasiswa Fakultas Hukum siap melakukan pengabdian masyarakat di Desa Sukamaju.