Selasa, 28 November 2023. Fakultas Hukum menyelenggarakan Seminar Penyelesaian Sengketa Properti Melalui Arbitrase (Kontrak Bisnis Jasa Properti) di Aula Fakultas Hukum UMSU.
Hadir pada kegiatan tersebut, Rektor UMSU yang diwakilkan oleh Wakil Rektor 1 Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H, M.Hum, Pimpinan Fakultas Hukum, Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Atikah Rahmi, S.H, M.H, Seluruh Narasumber, Prof. Dr. Tan Kamelo, S.H, M.S yang selaku Ketua BANI Medan dan Ir. Andi Atmoko Panggabean selaku Ketua REI SUMUT, Dr. Azwir Agus, S.H, M.Hum selaku Ketua DPC PERADI Medan serta seluruh peserta seminar.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut, Dr. Zainuddin menyampaikan seminar Penyelesaian Sengketa Properti Melalui Arbitrase (Kontrak Bisnis Jasa Properti) merupakan acara pertama dilakukan di Fakultas Hukum yang menghadirkan narasumber-narasumber terbaik di bidangnya, hal tersebut agar tetap berlanjut dan mampu menjadi kegiatan yang memberikan manfaat ke praktisi yaitu arbiter maupun mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum yang ingin dan bercita-cita menjadi seorang arbiter.
Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H, M.Hum dalam penyampaian materi tentang klausula arbitrase di Kontrak Bisnis jasa property yaitu dalam penyelesaian sengketa property terdapat pada UU No 1 Tahun 2011 yang mana penyelesaian sengketa terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan bisa juga dilakukan diluar pengadilan. Dalam hal gugatan juga dapat dilakukan oleh perseorangan, badan hukum, masyarakat serta pemerintah/instansi terkait.
Prof. Dr. Tan Kamelo, S.H, M.S, FCB Arb menyampaikan materi Penyelesaian sengketa bisnis property melalui arbitrase yang mana property sebagai objek bisnis di Indonesia yang masih banyak dipahami oleh pelaku usaha. Property sebagai objek bisnis tertulis yaitu adanya hubungan hukum, kontrak antara pelaku usaha dengan konsumen yang objeknya property. Klausul kontrak property dalam tujuannya yaitu sebagai pintu masuk pelaku usaha property dan konsumen.