Pada hari Senin, 17 Juli 2023 bertempat di Auditorium UMSU, Fakultas Hukum UMSU mengadakan Kuliah Umum mengenai tindak pidana baru dalam KUHP nasional. Kuliah umum ini dilaksanakan dengan latar belakang kurangnya kemampuan serta kemauan mahasiswa terhadap perkembangan hukum di Indonesia khsusnya mengenai Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional yang telah disahkan pada awal tahun 2023 dan akan diberlakukan 3 tahun kedepan.
Acara kuliah umum ini dihadiri oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H.,M.Hum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU Atikah Rahmi, S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana sekaligus berupa narasumber Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H, Kepala Laboratorium Fakultas Hukum UMSU Rahmat Rahmadhani, S.H., M.H, serta jajaran Kepala Bagian Fakultas Hukum UMSU.
Dr. Faisal, S.H.,M.Hum memberikan kata sambutan pada kuliah umum diawali dengan rasa ragu terhadap kemampuan mahasiswa-mahasiswi dalam menyerap dan membicarakan isu-isu hukum pada jaman sekarang ini. Dr. Faisal, S.H.,M.Hum meyakini bahwa mahasiswa sekarang ini sudah kehilangan sikap kritis terhadap isu-isu hukum yang lagi berkembang, termasuk pidana baru dalam KUHP Nasional. Dr. Faisal, S.H.,M.Hum berharap agar para mahasiswa lebih cenderung dan lebih giat lagi untuk mempelajari dan mencari tahu tentang perkembangan hukum yang ada.
Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum memberikan sambutan diawali dengan kisah sejarah yang pernah terjadi pada dirinya, beliau bercerita bahwa narasumber pada kuliah umum kali ini sekaligus pakar hukum pidana Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H dahulu adalah merupakan salah satu mahasiswa yang aktif dan peka terhadap isu-isu hukum yang ada, dari lingkup luas yaitu Indonesia, sampai lingkup sempit yaitu di lingkungan kampus. Menurut beliau seorang mahasiswa haruslah berprilaku seperti itu, harus peka terhadap isu-isu dan perkembangan hukum mengikuti jaman.
Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H selaku narasumber pada kuliah umum tentang tindak pidana baru pada KUHP nasional memaparkan bahwa ada 18 keunggulan KUHP yang baru yaitu Berasaskan keseimbangan, Rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas, Tujuan Pemidanaa, Pedoman Pemidanaan, pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan, Penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method, Putusan Pemaafan Oleh Hakim (Judicial Pardon), Pertanggungjawaban pidana korporasi, Mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan, Perluasan jenis pidana pokok (Pengawasan dan Kerja Sosial), Pembagian Pidana dan Tindakan ke dalam 3 kelompok (umum, anak, korporasi), Pidana denda diatur dalam 8 kategori, Mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro kontra pidana mati, Mencegah penjatuhan pidana penjara utk TP Max 5 Tahun, Mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, Mengatur Pemidanaan Dua Jalur, yaitu berupa Pidana & Tindakan, Mengatur Pertanggungawaban