Medan – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menerima kunjungan seorang dosen tamu dari International Islamic University Malaysia (IIUM), Asst. Prof. Dr. Mohd. Iqbal bin Abdul Wahab dalam rangka visiting lecture yang bertajuk Filsafat Pidana. Acara ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU, serta diharapkan dapat memberikan wawasan baru dalam bidang studi hukum, khususnya terkait dengan konsep dasar dalam sistem pidana.
Kuliah umum ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.H., yang menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaan atas kunjungan dosen tamu tersebut. Dalam sambutannya, Dekan juga mengungkapkan pentingnya memperdalam pemahaman tentang filsafat pidana sebagai dasar bagi para mahasiswa hukum untuk memahami teori dan prinsip-prinsip yang mendasari sistem pidana di berbagai negara.
Asst. Prof. Dr. Mohd. Iqbal bin Abdul Wahab menjelaskan berbagai konsep mendasar dalam filsafat pidana, termasuk teori keadilan dan pencegahan kejahatan. Beliau juga membahas berbagai pendekatan dalam sistem hukum pidana yang berlaku di negara-negara dengan tradisi hukum yang berbeda. Materi yang disampaikan sangat relevan untuk pengembangan keilmuan hukum dan mampu membuka wawasan bagi mahasiswa yang hadir.
Kuliah umum ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah dalam memperkuat hubungan akademik antara UMSU dan IIUM, serta memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di bidang hukum di Indonesia.
Acara berlangsung dengan antusiasme tinggi, di mana mahasiswa aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber, menjadikan kuliah umum ini tidak hanya sebagai sarana belajar, tetapi juga sebagai forum untuk bertukar pemikiran yang memperkaya wawasan peserta.