Pengertian Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan seperangkat aturan yang bertujuan membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata.
Dikenal juga sebagai hukum konflik bersenjata atau hukum perang (jus in bello), HHI memiliki tujuan utama untuk mengatur alat dan metode peperangan serta menjamin perlindungan manusiawi terhadap individu yang tidak lagi terlibat secara langsung dalam konflik bersenjata.
HHI tidak muncul begitu saja, sejarahnya terkait erat dengan nilai-nilai perang kuno dan ajaran agama. Pada abad ke-19, melalui Konvensi Jenewa 1864 dan Deklarasi St. Petersburg 1868, HHI mulai dirumuskan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi serangkaian konvensi Jenewa, seperti pada tahun 1958.
Tujuan Hukum Humaniter Internasional
-
Perlindungan Terhadap yang Tidak Terlibat dalam Pertempuran
Memberikan perlindungan kepada penduduk sipil, tentara yang menjadi korban luka, korban kapal karam, dan tawanan perang.
-
Regulasi Penggunaan Alat dan Cara Bertempur
Mengatur penggunaan alat dan metode peperangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kemanusiaan.
-
Pembatasan dan Pemeringan Penderitaan Akibat Perang
Membatasi serta meringankan penderitaan yang diakibatkan oleh konflik bersenjata.
Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional
1. Prinsip Kemanusiaan
Masyarakat sipil harus dijauhkan dari medan pertempuran, dan korban luka harus diminimalkan sebisa mungkin. Prinsip ini melarang serangan terhadap warga sipil, pers, petugas medis, dan relawan kemanusiaan.
2. Prinsip Pembedaan
Pihak yang terlibat dalam konflik harus membedakan antara pasukan militer dengan penduduk sipil untuk melindungi yang tidak terlibat dalam pertempuran.
3. Prinsip Kepentingan Militer
Hukum Humaniter menentukan bahwa target serangan di medan pertempuran hanya boleh militer, bukan warga sipil.
4. Prinsip Proporsionalitas
Setiap serbuan militer harus memastikan bahwa serbuan tersebut tidak akan menyebabkan kerugian berlebihan pada pihak sipil.
5. Prinsip Pelarangan Menyebabkan Penderitaan yang Tidak Perlu
Metode perang harus ditujukan hanya untuk melemahkan kekuatan militer lawan, tanpa menimbulkan penderitaan yang tidak perlu