Hukum penistaan agama sangat sering dibincangkan dimana-mana
Hukum penistaan agama merupakan hukum yang diciptakan untuk mereka yang melakukan penistaan terhadap suatu agama tertentu. Hukum penistaan agama biasanya diterapkan oleh beberapa negara yang memiliki penduduk bermayoritas penganut agama yang kuat.
Hukum penistaan agama diterapkan di Arab Saudi, Indonesia, Malaysia, Amerika, dan lainnya.
Penistaan terhadap agama merupakan tindakan yang tidak bermoral dan menyimpang. Penista agama memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan.
Hukum penistaan agama sangat perlu dibuat, demi menjaga kenyamanan para penganut agama. Hukum penistaan agama akan mengurangi kebencian terhadap suatu agama tertentu.
Berikut Hukum Penistaan Agama di Indonesia:
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
- Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Syarat menjadi tersangka dalam pasal 156a KUHP
- Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.
Jadi, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama di Indonesia dapat dikenakan hukum pidana penjara selama-lamanya 5 tahun jika perbuatan dilakukan di muka umum atau selama-lamanya 6 tahun jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik.
Daftar Kasus Penistaan Agama yang Ada di Indonesia
- Kasus Ahok: Pada tahun 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dikenal sebagai Ahok, dianggap telah melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Ahok dianggap telah merendahkan surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Quran.
- Kasus Rizieq Shihab: Pada tahun 2020, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam acara pernikahan putrinya.
- Kasus Permadi Arya alias Abu Janda: Pada tahun 2021, aktivis media sosial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam cuitannya yang dinilai merendahkan agama Islam.
- Kasus Sukmawati Soekarnoputri: Pada tahun 2018, Sukmawati Soekarnoputri, putri dari Presiden pertama Indonesia Soekarno, dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam puisinya yang dianggap merendahkan agama Islam.