• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Norma Sosial:Pengertian, Fungsi, Ciri dan Contohnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Norma Sosial Pengertian,Fungsi,Ciri dan Contohnya

Norma Sosial Pengertian,Fungsi,Ciri dan Contohnya

Pengertian Norma Sosial

Norma Sosial adalah aturan dan harapan masyarakat yang berguna untuk memandu perilaku masyarakat agar tidak keluar dari tujuan yang sebelumnya sudah direncanakan. Mereka seperti pemandu yang tak terlihat, membantu kita memahami apa yang diharapkan dalam berinteraksi dengan sesama.

Dalam berbagai situasi, dengan norma membantu kita menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat. Penting untuk dipahami bahwa Norma Sosial bersifat tidak personal dan terlihat seperti Anonim.

Mereka bukanlah perintah dari individu tertentu, tetapi lebih sebagai panduan kolektif yang membentuk budaya dan etika bersama.

Fungsi Norma Sosial

  1. Mengatur perilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

  2. Menciptakan ketertiban dan stabilitas sosial.

  3. Mengontrol perilaku dan mencegah pelanggaran norma.

  4. Membentuk identitas sosial individu dan kelompok.

  5. Meningkatkan solidaritas dan hubungan sosial antar anggota masyarakat.

  6. Mengarahkan perubahan sosial yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.

  7. Menghormati kebebasan individu dengan menjaga keseimbangan antara kebebasan dan kepentingan bersama.

Ciri-Ciri Norma Sosial

  1. Bersifat tidak tertulis

    Norma ini mumnya tidak ditulis secara formal dalam bentuk dokumen resmi. Mereka lebih sering berupa aturan yang dijalankan secara turun-temurun dan dipahami oleh anggota masyarakat.

  2. Dibuat berdasarkan hasil kesepakatan bersama

    Norma ini dibentuk melalui kesepakatan bersama antara anggota masyarakat. Mereka muncul sebagai hasil dari proses sosial dan interaksi antarindividu.

  3. Ditaati secara bersama

    Pada norma ini diikuti dan ditaati oleh anggota masyarakat secara kolektif. Mereka menjadi panduan bagi perilaku individu dalam interaksi sosial.

  4. Adanya sanksi yang tegas bagi yang melanggar

    Norma yang didukung oleh sanksi atau hukuman yang diberikan kepada mereka yang melanggar norma tersebut. Sanksi ini dapat berupa teguran, pengucilan sosial, atau bahkan tindakan hukum.

  5. Mengalami perubahan seiring berjalannya waktu (dinamis)

    Norma sosial tidak bersifat tetap dan dapat mengalami perubahan seiring dengan perubahan dalam masyarakat. Biasanya norma ini dapat beradaptasi dengan perubahan nilai-nilai dan tuntutan sosial yang berkembang.

Jenis-Jenis Norma Sosial

  1. Norma Agama

    Norma ini mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan Tuhan. Mereka membentuk dasar moral dan etika dalam agama tertentu.

  2. Norma Kesopanan

    Norma ini mengatur segala bentuk tindakan yang dianggap sopan dan tidak sopan dalam masyarakat. Mereka membantu menjaga adab dan perilaku yang baik.

  3. Norma Kesusilaan

    Norma ini mengatur tingkah laku atau perbuatan seseorang dalam hal moral dan etika pribadi. Mereka membantu memelihara integritas individu.

  4. Norma Hukum

    Norma ini mengatur perbuatan yang berisi perintah dan larangan yang diterapkan oleh pemerintah atau lembaga hukum. Mereka memberikan landasan hukum yang diperlukan dalam masyarakat.

Contoh Norma Sosial

  1. Di banyak budaya, mengucapkan kata “terima kasih” adalah norma sosial yang penting sebagai tanda penghargaan terhadap bantuan atau pelayanan yang diberikan oleh orang lain.

  2. Mengikuti antrian adalah norma sosial yang berlaku di banyak tempat, seperti toko, bank, atau tempat umum lainnya. Ini membantu menjaga keteraturan dan mencegah konflik.

  3. Menghindari berbicara di telepon seluler atau menelepon dengan volume yang keras di tempat umum adalah norma sosial untuk menghindari gangguan kepada orang lain.

  4. Tidak mencampuri urusan pribadi orang lain atau mengajukan pertanyaan yang terlalu pribadi dianggap sebagai norma sosial yang penting.

  5. Di banyak agama, norma sosial mengharuskan pemeluk agama untuk mengenakan pakaian yang sopan dan tertutup saat mengunjungi tempat ibadah

Norma-norma sosial ini berfungsi sebagai panduan yang membantu menjaga keteraturan dan harmoni dalam kehidupan sehari-hari. Mereka mencerminkan nilai-nilai dan ekspektasi masyarakat terhadap perilaku individu.

Tags: normanorma sosialpengertian norma sosial
Previous Post

Bank Pembangunan Asia (ADB): Membangkitkan Asia Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

Next Post

Hubungan Hukum: Pengertian,Syarat dan Jenisnya

Next Post
Hubungan Hukum Pengertian,Syarat dan Jenisnya

Hubungan Hukum: Pengertian,Syarat dan Jenisnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 FAHUM - UMSU.