• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Menjadi Warga Negara Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Syarat dan Cara Menjadi Warga Negara Indonesia

Syarat dan Cara Menjadi Warga Negara Indonesia

Warga negara adalah bagian integral dari suatu negara, dan menjadi Warga Negara Indonesia adalah suatu kehormatan yang dapat diraih oleh orang asli atau mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Bagi mereka yang bukan warga asli Indonesia, proses pewarganegaraan atau naturalisasi menjadi pintu gerbang menuju kediaman hukum di Indonesia.

Pengertian Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia (WNI) adalah individu yang dilahirkan di Indonesia atau orang asing yang sah secara hukum menjadi WNI melalui undang-undang.

Penduduk asli Indonesia secara otomatis memegang status WNI, sementara bagi orang asing, langkah pertama adalah mengajukan permohonan pewarganegaraan.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Naturalisasi Biasa

  1. Usia dan Perkawinan: Berusia 18 tahun atau sudah kawin.

  2. Tempat Tinggal: Bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.

  4. Bahasa dan Kesetiaan: Bisa berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. Rekam Jejak Pidana: Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.

  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan RI.

  7. Pekerjaan dan Penghasilan: Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

  8. Pembayaran Uang Kewarganegaraan: Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Naturalisasi Istimewa

  • Diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada Indonesia atau karena alasan kepentingan negara, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Negara Indonesia

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada Presiden melalui Menteri.

  2. Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak diterima.

  3. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu tiga bulan sejak diterima.

  4. Keputusan Presiden diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

  5. Paling lambat tiga bulan setelah keputusan Presiden dikirim, pemohon dipanggil untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Dengan memahami proses ini, setiap individu memiliki panduan yang jelas untuk menjadi bagian dari Indonesia.

Melalui proses yang transparan dan tertib, Indonesia membuka pintu bagi siapa saja yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia dengan memenuhi syarat dan tata cara yang ditetapkan.

 

Tags: naturalisasisyarat menjadi warga negara indonesiawarga negara indonesia
Previous Post

Dampak Potensial Jika Pancasila Dihapuskan

Next Post

Pelanggaran KUHP Pasal 372: Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Next Post
Pelanggaran KUHP Pasal 372: Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Pelanggaran KUHP Pasal 372: Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2025 FAHUM - UMSU.