• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidana

Info Hukum by Info Hukum
January 21, 2025
in Politik
0
Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidana

Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidana

Contents

  • Macam-macam Delik dalam Perkara Pidana
    • 1.Delik Aduan dan Delik Biasa
    • 2. Delik Formil dan Delik Materiil
    • 3. Delik Tunggal dan Delik Berganda
      • 4. Delik Dolus dan Delik Culpa
    • 5. Delik Commissionis, Delik Ommissionis, dan Delik Commissionis Per Ommissionem
    • 6. Delik yang Berlangsung Terus dan Delik yang Tidak Berlangsung Terus
    • 7. Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran
    • 8. Delik Umum dan Delik Khusus

Macam-macam Delik dalam Perkara Pidana

Delik dalam perkara pidana adalah fenomena hukum yang menarik, yang mencakup beragam jenis tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum pidana Indonesia dan dapat dikenai sanksi atau hukuman. Kejahatan dan tindak pidana merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia .

Terdapat berbagai macam delik dalam perkara pidana, seperti delik aduan dan delik biasa, delik formil dan delik materiil, delik tunggal dan delik berganda, delik dolus dan delik culpa, delik commissionis, delik ommissionis, dan delik commissionis per ommissionem, delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus, delik kejahatan dan delik pelanggaran, serta delik umum dan delik khusus.

1.Delik Aduan dan Delik Biasa

  1. Delik Aduan
    jenis delik yang membutuhkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berhak mengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam delik aduan, proses perkara dapat tetap dilanjutkan meskipun pengaduan telah dicabut oleh pihak yang mengadu.



    Contoh yang dapat diberikan adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Dalam kasus-kasus seperti ini, pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan menjadi syarat mutlak untuk memulai penuntutan. Sedangkan Delik Biasa adalah jenis delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya pengaduan atau persetujuan dari pihak yang dirugikan.

  2. Delik biasa
    penyidik memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut, bahkan jika korban mencabut laporannya. Contoh yang mencakup delik biasa adalah pembunuhan, pencurian, penggelapan, dan penipuan. Dalam kasus-kasus ini, proses hukum dapat berjalan tanpa tergantung pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

2. Delik Formil dan Delik Materiil

  1. Delik Formil
    Delik formil adalah jenis delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. Delik formil menitikberatkan pada perbuatan itu sendiri, di mana Undang-Undang melarang perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena pencurian, meskipun barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai).
  2. Delik Materiil
    Di sisi lain, delik materiil menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, Undang-Undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas, maka pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.

3. Delik Tunggal dan Delik Berganda

  1. Delik Tunggal
    Delik tunggal adalah jenis delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan. Ini berarti bahwa tindakan yang melanggar hukum dapat digolongkan sebagai delik tunggal jika pelakunya hanya melakukan perbuatan itu sekali.
  2. Delik Berganda
    Sebaliknya, delik berganda adalah jenis delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan. Dalam delik berganda, tindakan yang melanggar hukum dilakukan berkali-kali atau dalam rangkaian perbuatan yang melanggar hukum.



4. Delik Dolus dan Delik Culpa

  1. Delik Dolus
    Delik dolus adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  2. Delik Culpa
    Sementara delik culpa adalah delik kealpaan yang merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi tindakannya dapat digolongkan sebagai delik jika ada kelalaian atau kealpaan dalam tindakannya.

5. Delik Commissionis, Delik Ommissionis, dan Delik Commissionis Per Ommissionem

  1. Delik Commissionis
    Delik commissionis merupakan delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan. Dalam kasus ini, pelaku melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
  2. Delik Ommissionis
    Delik ommissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. Dalam hal ini, pelaku melanggar hukum dengan cara tidak mematuhi perintah atau dengan mengabaikan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang.
  3. Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa
    Sementara delik commissionis per ommissionem commissa adalah delik berupa pelanggaran larangan, tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Dalam kasus ini, pelaku melanggar hukum dengan tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya dilakukannya.

6. Delik yang Berlangsung Terus dan Delik yang Tidak Berlangsung Terus

  1. Delik yang Berlangsung Terus
    Delik yang berlangsung terus adalah jenis delik di mana keadaan terlarang berlangsung secara terus-menerus. Ini berarti bahwa pelaku terus-menerus melanggar hukum selama periode waktu tertentu.
  2. Delik yang Tidak Berlangsung Terus
    Sebaliknya, delik yang tidak berlangsung terus adalah perbuatan yang selesai pada saat itu juga, termasuk juga perbuatan yang mengakibatkan delik akibat. Dalam kasus ini, tindakan melanggar hukum berhenti begitu tindakan itu selesai.



7. Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran

  1. Delik Kejahatan
    Delik kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana. Delik kejahatan dapat ditemukan pada buku II KUHP.
  2. Delik Pelanggaran
    Sementara delik pelanggaran adalah perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Delik pelanggaran dapat ditemukan pada buku III KUHP.

8. Delik Umum dan Delik Khusus

  1. Delik Umum (Delicta Communia)
    Delik umum adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Ini berarti bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku delik umum tanpa memandang status atau kualitas tertentu.
  2. Delik Khusus (Delicta Propria)
    Di sisi lain, delik khusus hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas atau sifat tertentu. Sebagai contoh, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur dalam hukum.
Previous Post

Hak Asasi Pribadi: Memahami dan Menghargai Hak-Hak Dasar Individu

Next Post

Hak Asasi Manusia di Bidang Politik: Menegakkan Kebebasan dan Kepastian Hukum

Next Post
Hak Asasi Manusia di Bidang Politik: Menegakkan Kebebasan dan Kepastian Hukum

Hak Asasi Manusia di Bidang Politik: Menegakkan Kebebasan dan Kepastian Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.