Monday, May 19, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidana

Info Hukum by Info Hukum
January 21, 2025
in Politik
0
Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidana

Macam- Macam Delik Dalam Perkara Pidana

0
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Macam-macam Delik dalam Perkara Pidana

Delik dalam perkara pidana adalah fenomena hukum yang menarik, yang mencakup beragam jenis tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum pidana Indonesia dan dapat dikenai sanksi atau hukuman. Kejahatan dan tindak pidana merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia .

Terdapat berbagai macam delik dalam perkara pidana, seperti delik aduan dan delik biasa, delik formil dan delik materiil, delik tunggal dan delik berganda, delik dolus dan delik culpa, delik commissionis, delik ommissionis, dan delik commissionis per ommissionem, delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus, delik kejahatan dan delik pelanggaran, serta delik umum dan delik khusus.

1.Delik Aduan dan Delik Biasa

  1. Delik Aduan
    jenis delik yang membutuhkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berhak mengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam delik aduan, proses perkara dapat tetap dilanjutkan meskipun pengaduan telah dicabut oleh pihak yang mengadu.



    Contoh yang dapat diberikan adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Dalam kasus-kasus seperti ini, pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan menjadi syarat mutlak untuk memulai penuntutan. Sedangkan Delik Biasa adalah jenis delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya pengaduan atau persetujuan dari pihak yang dirugikan.

  2. Delik biasa
    penyidik memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut, bahkan jika korban mencabut laporannya. Contoh yang mencakup delik biasa adalah pembunuhan, pencurian, penggelapan, dan penipuan. Dalam kasus-kasus ini, proses hukum dapat berjalan tanpa tergantung pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

2. Delik Formil dan Delik Materiil

  1. Delik Formil
    Delik formil adalah jenis delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. Delik formil menitikberatkan pada perbuatan itu sendiri, di mana Undang-Undang melarang perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena pencurian, meskipun barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai).
  2. Delik Materiil
    Di sisi lain, delik materiil menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, Undang-Undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas, maka pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.

3. Delik Tunggal dan Delik Berganda

  1. Delik Tunggal
    Delik tunggal adalah jenis delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan. Ini berarti bahwa tindakan yang melanggar hukum dapat digolongkan sebagai delik tunggal jika pelakunya hanya melakukan perbuatan itu sekali.
  2. Delik Berganda
    Sebaliknya, delik berganda adalah jenis delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan. Dalam delik berganda, tindakan yang melanggar hukum dilakukan berkali-kali atau dalam rangkaian perbuatan yang melanggar hukum.



4. Delik Dolus dan Delik Culpa

  1. Delik Dolus
    Delik dolus adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  2. Delik Culpa
    Sementara delik culpa adalah delik kealpaan yang merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Ini berarti bahwa pelaku tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi tindakannya dapat digolongkan sebagai delik jika ada kelalaian atau kealpaan dalam tindakannya.

5. Delik Commissionis, Delik Ommissionis, dan Delik Commissionis Per Ommissionem

  1. Delik Commissionis
    Delik commissionis merupakan delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan. Dalam kasus ini, pelaku melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
  2. Delik Ommissionis
    Delik ommissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. Dalam hal ini, pelaku melanggar hukum dengan cara tidak mematuhi perintah atau dengan mengabaikan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang.
  3. Delik Commissionis Per Ommissionem Commissa
    Sementara delik commissionis per ommissionem commissa adalah delik berupa pelanggaran larangan, tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Dalam kasus ini, pelaku melanggar hukum dengan tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya dilakukannya.

6. Delik yang Berlangsung Terus dan Delik yang Tidak Berlangsung Terus

  1. Delik yang Berlangsung Terus
    Delik yang berlangsung terus adalah jenis delik di mana keadaan terlarang berlangsung secara terus-menerus. Ini berarti bahwa pelaku terus-menerus melanggar hukum selama periode waktu tertentu.
  2. Delik yang Tidak Berlangsung Terus
    Sebaliknya, delik yang tidak berlangsung terus adalah perbuatan yang selesai pada saat itu juga, termasuk juga perbuatan yang mengakibatkan delik akibat. Dalam kasus ini, tindakan melanggar hukum berhenti begitu tindakan itu selesai.



7. Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran

  1. Delik Kejahatan
    Delik kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan mengatur bahwa tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana. Delik kejahatan dapat ditemukan pada buku II KUHP.
  2. Delik Pelanggaran
    Sementara delik pelanggaran adalah perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam Undang-Undang. Sebagai contoh, Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Delik pelanggaran dapat ditemukan pada buku III KUHP.

8. Delik Umum dan Delik Khusus

  1. Delik Umum (Delicta Communia)
    Delik umum adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Ini berarti bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku delik umum tanpa memandang status atau kualitas tertentu.
  2. Delik Khusus (Delicta Propria)
    Di sisi lain, delik khusus hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas atau sifat tertentu. Sebagai contoh, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur dalam hukum.
Previous Post

Hak Asasi Pribadi: Memahami dan Menghargai Hak-Hak Dasar Individu

Next Post

Hak Asasi Manusia di Bidang Politik: Menegakkan Kebebasan dan Kepastian Hukum

Info Hukum

Info Hukum

Related Posts

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025
Politik

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025

by Max Rank
May 15, 2025
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Politik

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025, Cek Nama Penerima Sekarang

by Penulis Fahum
May 13, 2025
Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025
Informasi

Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025: Cek Nama Anda Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

by Penulis Fahum
May 12, 2025
Politik

Simak Persyaratan dan Ketentuan di Sini! Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online

by BN
May 12, 2025
Politik

Cek Status Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ untuk Lansia Mei 2025 Pakai NIK KTP, Jangan Sampai Terlewat!

by BN
May 9, 2025
Next Post
Hak Asasi Manusia di Bidang Politik: Menegakkan Kebebasan dan Kepastian Hukum

Hak Asasi Manusia di Bidang Politik: Menegakkan Kebebasan dan Kepastian Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Cak Nanto : Tagline Fakultas Hukum UMSU “Tegaskan Pengabdian” Wujud dari Pengabdian Masyarakat

August 1, 2022

Supaya Cepat Cair! Cek BI Checking Sebelum Ajukan KUR BRI 2025

April 21, 2025

Ada Uang Bantuan Rp2.400.000 Cair per Tahun! Cek NIK KTP Kamu Apakah Salah Satu Penerimanya

May 14, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos ASN bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial BLT BLT BBM BLT BBM 2025 BPJS BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek BPNT cek pkh diskon listrik 50 % diskon listrik 50 persen diskon listrik PLN 50% DTKS info PKH Jadwal PKH kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI KUR BRI 2025 Pencairan Bansos Pencairan PKH pip pip 2025 pkh PKH 2025 PKH Tahap 1 PKH Terbaru PLN pns pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik