Syarat Foto Buku Nikah 2025, Simak untuk Kalian yang Ingin Menikah!
Menikah bukan hanya soal persiapan resepsi atau akad saja, tetapi juga urusan administrasi yang harus dipenuhi dengan lengkap. Salah satu dokumen penting yang wajib dipersiapkan adalah pas foto nikah. Foto ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari buku nikah, formulir pendaftaran, hingga arsip di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil.
Supaya tidak salah langkah, berikut panduan lengkap syarat foto buku nikah 2025 yang wajib diketahui calon pengantin:
-
-
Menggunakan Baju Formal
- Pasangan calon pengantin wajib menggunakan pakaian formal saat pengambilan foto.
- Pria: mengenakan kemeja, jas, atau batik.
- Wanita: boleh memakai kebaya, kemeja, atau pakaian rapi lainnya.
- Hijab: untuk calon pengantin wanita berhijab, gunakan model hijab sederhana, tidak menutupi wajah, dan memperlihatkan bentuk telinga.
- Hindari pakaian santai seperti kaos atau busana terlalu mencolok.
- Pasangan calon pengantin wajib menggunakan pakaian formal saat pengambilan foto.
-
Warna Baju
- Tidak ada aturan khusus mengenai warna pakaian, tetapi disarankan tidak menggunakan warna biru agar tidak menyatu dengan background.
- Rekomendasi warna pakaian yang sering dipilih:
- Putih (netral dan elegan)
- Hitam (formal dan kontras)
- Mustard (hangat, cocok dengan latar biru)
- Abu-abu, soft pink, atau nude (warna pastel yang terlihat kalem)
-
-
-
Background Foto
- Latar belakang foto untuk buku nikah wajib berwarna biru.
- Aturan ini merujuk pada ketentuan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang berlandaskan UU No. 22 Tahun 1946 dan UU No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
-
Ukuran Foto dan Jumlah Lembar
- Kementerian Agama telah menetapkan ukuran dan jumlah foto yang harus diserahkan ke KUA, yaitu:
- Ukuran 2×3: 8 lembar (4 untuk calon pengantin pria, 4 untuk calon pengantin wanita).
- Ukuran 4×6: 2 lembar (masing-masing 1 untuk calon pengantin pria dan wanita).
-
-
Tampilan dan Posisi Tubuh
Ada aturan khusus yang harus diperhatikan saat pemotretan:
- Posisi tubuh tegap dan menghadap lurus ke kamera.
- Tangan lurus ke bawah, tidak boleh bersedekap.
- Tidak boleh menunduk atau menoleh.
- Tidak menggunakan kacamata.
- Wanita tanpa hijab: rambut ditata rapi, diikat atau disisir ke belakang agar telinga terlihat.
- Pria: potongan rambut rapi, tidak boleh berponi menutupi dahi.
-
Gaya Saat Berfoto
Foto buku nikah tidak boleh bergaya bebas. Senyum tipis diperbolehkan, tetapi ekspresi wajah harus tetap sopan dan formal.
Catatan Penting
Selain menyiapkan pas foto, jangan lupa juga melengkapi dokumen administrasi lain seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili), hingga surat izin orang tua/wali bila usia belum mencapai 21 tahun.
Dengan memenuhi syarat foto buku nikah 2025 ini, proses pendaftaran pernikahan di KUA akan berjalan lebih lancar tanpa kendala. Jadi, pastikan semua persyaratan sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan tiba.