Cek Cara Mendaftarkan Bansos PKH Korban Pelanggaran HAM Berat 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Tahun 2025, terdapat kebijakan baru yang cukup penting: korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat maupun ahli warisnya resmi dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, yang menjadi bentuk pengakuan negara sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan sosial korban.
Besaran Bantuan PKH untuk Korban Pelanggaran HAM Berat
Penerima kategori baru ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun, dicairkan dalam empat tahap, masing-masing Rp2.700.000 setiap triwulan.
Bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia untuk wilayah yang belum memiliki akses perbankan.
Selain kategori korban HAM berat, PKH 2025 juga tetap mencakup tujuh komponen lainnya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
Syarat Umum Pengajuan Bansos PKH Korban HAM Berat
Untuk bisa mengajukan, calon penerima atau ahli waris korban harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK valid dan aktif yang sudah terdaftar di Dukcapil.
- Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- DTSEN menjadi basis resmi penentuan penerima bansos dengan sistem desil (1–10).
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin menurut verifikasi Dinas Sosial.
- Masuk dalam salah satu komponen PKH, termasuk kategori baru korban HAM berat.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain.
Cara Mendaftar Bansos PKH Korban Pelanggaran HAM Berat
Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara: online maupun offline.
-
Daftar Online melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Registrasi akun menggunakan NIK, KK, alamat, nomor HP, email, dan unggah foto selfie dengan KTP.
- Setelah akun aktif, login dan pilih menu Daftar Usulan.
- Pilih jenis bantuan PKH, kategori Korban HAM Berat, lalu kirimkan usulan.
- Pantau status pengajuan melalui aplikasi.
-
Daftar Offline melalui Kantor Desa/Kelurahan
- Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Ajukan diri ke RT/RW untuk diusulkan dalam musyawarah desa (musdes).
- Data akan diproses dalam sistem SIKS-NG, diverifikasi Dinas Sosial, dan dikirim ke Kemensos.
Cara Cek Status Penerimaan Bantuan
Setelah mendaftar, status bisa dicek melalui:
- Situs Resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi Cek Bansos dengan login akun terdaftar dan gunakan menu pencarian status.
Jadwal Pencairan Bantuan
Pencairan dilakukan dalam empat tahap:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Untuk korban HAM berat, pencairan dimulai Juli 2025 dan berlanjut sesuai jadwal reguler PKH.
Penutup
Kebijakan memasukkan korban pelanggaran HAM berat sebagai penerima PKH tahun 2025 bukan hanya sekadar bantuan finansial, melainkan juga bentuk pengakuan dan pemulihan hak-hak korban.
Bagi masyarakat yang merasa termasuk dalam kategori ini, segera pastikan data kependudukan valid di Dukcapil, terdaftar di DTSEN, lalu lakukan pendaftaran melalui aplikasi atau kantor desa/kelurahan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi Kemensos atau hubungi petugas sosial setempat.

