Apakah Bansos Tahap 2 Gagal Cair? Status Belum Berubah di SIKS-NG
Hingga Jum’at, 16 Mei 2025, belum terdapat perkembangan signifikan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua. Berdasarkan pantauan sistem aplikasi SIKS-NG, status penyaluran masih menunjukkan periode tahap pertama, yakni Januari hingga Maret 2025.
Meskipun pada tahap kedua ini pemerintah beralih menggunakan Data Terpadu Sektoral (DTS) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sistem SIKS-NG masih menjadi acuan penting dalam memantau tahapan persiapan bansos.
Hingga saat ini, Kementerian Sosial RI belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai sistem aplikasi baru yang akan digunakan dalam implementasi DTS. Oleh karena itu, masyarakat masih dapat memantau melalui aplikasi Cek Bansos maupun situs resminya.
Status periode salur tahap kedua (April–Juni 2025) belum muncul dalam sistem. Belum terlihat aktivitas seperti penetapan KPM, evaluasi komponen, verifikasi rekening, surat perintah membayar (SPM), maupun system integration (SI) di sistem SIKS-NG.
Dengan demikian, sampai hari ini belum ada pencairan dana bantuan tahap kedua ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM diimbau untuk tetap tenang dan tidak perlu terlalu sering mengecek saldo di ATM atau agen bank, mengingat proses pencairan belum dimulai. Bagi penerima yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, diminta menunggu pembagian surat undangan resmi.
Sementara itu, pemegang KKS disarankan untuk terus memantau informasi pada sistem SIKS-NG. Jika status SI telah muncul, hal tersebut dapat menjadi penanda awal dimulainya penyaluran.
Terkait rincian bantuan, KPM dari golongan desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bansos tahap kedua. Meskipun terdapat perbedaan tingkat desil, nominal bantuan BPNT yang diterima tetap sama, yaitu Rp600.000 untuk periode April hingga Juni 2025.
Untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), besarannya bervariasi tergantung jumlah dan jenis komponen dalam satu keluarga. Berikut rincian bantuan PKH per triwulan:
* Ibu hamil: Rp750.000
* Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
* Anak sekolah SD/sederajat: Rp225.000
* Anak sekolah SMP/sederajat: Rp375.000
* Anak sekolah SMA/sederajat: Rp500.000
* Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
* Lanjut usia (di atas 60 tahun): Rp600.000
Terdapat batasan dalam perhitungan komponen bantuan. Untuk kategori ibu hamil dan anak balita, maksimal yang dihitung adalah dua anak atau kehamilan. Untuk anak sekolah, maksimal tiga orang dalam satu keluarga. Sedangkan untuk lansia, maksimal empat orang per Kartu Keluarga.
Apabila seluruh komponen tersebut terdata dalam DTS, maka total bantuan PKH yang diterima akan diakumulasikan sesuai jumlah komponen yang valid.
Memasuki minggu ketiga bulan Mei, belum ada tanda-tanda dimulainya pencairan bansos tahap kedua. Kami akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi resmi dari pemerintah kepada masyarakat.