Apakah Setelah PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Simak Penjelasan dan Caranya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seringkali menjadi momok menakutkan bagi pekerja. Selain kehilangan pekerjaan, kekhawatiran soal penghasilan juga muncul. Namun, kabar baiknya, pemerintah masih membuka peluang bagi pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Lalu, apakah benar setelah PHK masih bisa dapat BSU? Simak syarat, cara cek status BSU 2025, dan tips pentingnya di sini.
Pengertian Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang diberikan kepada pekerja dengan tujuan meringankan beban ekonomi, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Syarat Umum Penerima BSU 2025
Untuk bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
-
Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
-
Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan lain yang sejenis.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri.
Syarat Khusus untuk Pekerja PHK Bisa dapat BSU?
-
Status BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif hingga April 2025
Jika kamu terkena PHK setelah April 2025, kamu tetap bisa mendapatkan BSU selama pada bulan April status kepesertaanmu di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
-
PHK Terjadi Setelah April 2025
Bagi pekerja yang baru terkena PHK setelah bulan April, peluang menerima BSU masih terbuka. Ini sesuai dengan regulasi terbaru dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
-
Memenuhi Persyaratan Tambahan dari Pemerintah
Selain dua poin di atas, kamu juga harus memenuhi syarat-syarat lain yang tercantum dalam Permenaker. Misalnya, terkait upah, sektor pekerjaan, dan bukan penerima bantuan sosial lainnya.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Kamu bisa mengecek sendiri apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU melalui website resmi milik Kemnaker.
Langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Masukkan NIK, nama lengkap, dan data lainnya dengan benar
-
Tunggu hasil verifikasi status penerima
-
Jika datamu valid dan memenuhi syarat, maka kamu akan terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Pemutusan hubungan kerja memang berat, namun bukan berarti hak atas bantuan sosial juga hilang. Selama kamu masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 atau di-PHK setelah bulan tersebut, maka peluang mendapatkan BSU tetap terbuka.