Aturan Baru: Bansos Tak Dicairkan 3 Bulan 15 Hari Bisa Hangus
Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) untuk segera mencairkan dana yang sudah disalurkan pemerintah.
Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru, bansos yang tidak dicairkan selama lebih dari 3 bulan 15 hari akan ditarik kembali ke kas negara dan status penerima bisa dicabut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak mengendap di rekening.
Data Kemensos mencatat, ribuan penerima bansos selama ini membiarkan dananya mengendap hingga rekening masuk kategori dormant atau tidak aktif.
“Kalau dana dibiarkan lebih dari 3 bulan 15 hari, bank penyalur akan mengembalikan ke negara dan penerima bisa dihapus dari daftar,” tegas Gus Ipul dalam keterangan pers, Jumat (9/8/2025).
Alasan Kebijakan Diterapkan
Menurut Kemensos, dana bansos yang mengendap dalam waktu lama berpotensi menghambat penyaluran bantuan kepada warga lain yang membutuhkan. Selain itu, rekening dormant menyulitkan proses monitoring dan penyaluran tahap berikutnya.
Pemerintah ingin memastikan setiap bantuan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima.
Oleh karena itu, tenggat waktu pencairan dibuat lebih tegas dan disosialisasikan melalui pemerintah daerah, petugas desa, serta bank penyalur.
Risiko bagi Penerima Bansos
Penerima yang tidak mencairkan dana dalam batas waktu tersebut akan mengalami dua konsekuensi.
Pertama, dana bantuan pada periode tersebut hangus karena dikembalikan ke kas negara.
Kedua, penerima berisiko dicoret dari daftar program bansos sehingga tidak lagi mendapat bantuan di periode berikutnya.
Tips Agar Bansos Tidak Hangus
Kemensos memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat agar bansos tidak hilang:
- Segera cek saldo melalui bank penyalur atau aplikasi resmi seperti Cek Bansos.
- Lakukan pencairan segera setelah dana masuk, baik melalui ATM, kantor pos, maupun agen bank.
- Hindari membiarkan rekening tidak aktif; lakukan transaksi minimal sekali setiap beberapa bulan.
- Pastikan nomor rekening dan data kependudukan selalu valid di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Saluran Pengaduan
Bagi penerima yang merasa haknya terblokir atau sudah terhapus, pemerintah menyediakan saluran pengaduan melalui Call Center Kemensos 1500299, aplikasi Cek Bansos, atau mendatangi langsung dinas sosial setempat.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap penyaluran bansos semakin tepat sasaran dan tidak ada dana bantuan yang mengendap sia-sia. Masyarakat diimbau untuk proaktif mencairkan bansos demi keberlangsungan bantuan yang mereka terima.
Author : Hadhara Rizka