Aturan Gaji Pensiunan dan Janda/Duda PNS 2025, Ini Daftar Lengkapnya dari Taspen
Pemberian gaji bulanan untuk pensiunan PNS dan janda/duda PNS sangat membantu ekonomi mereka, terutama di masa pensiun.
Pemerintah melalui Presiden telah menetapkan aturan baru terkait gaji pensiunan dan janda/duda PNS tahun 2025, yang akan disalurkan oleh Taspen sebagai lembaga yang diberikan wewenang.
Dengan adanya penghasilan rutin setiap bulan, para pensiunan PNS merasa dihargai dan diakui oleh pemerintah, yang juga menunjukkan kepedulian terhadap nasib finansial pensiunan di masa tua.
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan dan janda/duda PNS 2025:
Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025:
-
-
Golongan 1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan 1B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan 1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan 1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan 2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan 2B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan 2C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan 2D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan 4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan 4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan 4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan 4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Gaji Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS 2025:
-
-
Golongan 1A: Rp1.311.072
-
Golongan 1B: Rp1.311.072
-
Golongan 1C: Rp1.311.072
-
Golongan 1D: Rp1.311.072
-
Golongan 2A: Rp1.311.072 – Rp1.360.240
-
Golongan 2B: Rp1.311.072 – Rp1.417.808
-
Golongan 2C: Rp1.311.072 – Rp1.477.728
-
Golongan 2D: Rp1.311.072 – Rp1.540.224
-
-
Golongan 3A: Rp1.311.072 – Rp1.708.224
-
Golongan 3B: Rp1.311.072 – Rp1.780.464
-
Golongan 3C: Rp1.311.072 – Rp1.855.728
-
Golongan 3D: Rp1.311.072 – Rp1.934.240
-
Golongan 4A: Rp1.311.072 – Rp2.016.000
-
Golongan 4B: Rp1.311.072 – Rp2.101.344
-
Golongan 4C: Rp1.311.072 – Rp2.190.160
-
Golongan 4D: Rp1.311.072 – Rp2.282.896
-
Golongan 4E: Rp1.311.072 – Rp2.379.440
Gaji pensiunan dan janda/duda PNS 2025 ini adalah bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan dan keluarga PNS.
Gaji ini akan disalurkan melalui Taspen, yang memiliki tugas untuk memastikan gaji tersebut sampai ke penerima dengan tepat waktu.