• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Bagi Pekerja Mengundurkan Diri! Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

BN by BN
May 28, 2025
in Informasi
0
Bagi Pekerja Mengundurkan Diri! Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Contents

  • Bagi Pekerja Mengundurkan Diri! Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
    • Baca Juga : Kalau Utang Kamu di Bawah Angka Ini, DC Lapangan Pinjol Gak Akan Datang! Simak Informasinya
  • Syarat dan Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
    • Baca Juga : Cek Penyalurannya Sekarang Juga! NIK e-KTP Anda Berhasil Divalidasi Menerima Bansos Rp2.400.000 Cair Per Tahun dari BPNT 2025
  • Cara klaim dana JHT
  • Syarat dan Cara Klaim Dana JKM BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
    • Baca Juga : Cek Segera Status NIK e-KTP Anda di Sini! Bansos PKH BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair?
  • Syarat dan Cara Klaim Dana JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
    • Baca Juga : Ini Penjelasannya! Bisakah Dana Bansos Dialihkan ke Orang Lain oleh KPM?

Bagi Pekerja Mengundurkan Diri! Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan tetapi resign atau mengundurkan diri dari tempat kerja? Barangkali Anda bertanya-tanya, bisakah dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut dicairkan kendati Anda sudah bukan lagi karyawan di tempat kerja tersebut?

Hal ini wajar jika menjadi pertanyaan banyak pekerja, sebab iuran BPJS Ketenagakerjaan memang sebagian dibayarkan oleh pemberi kerja. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri termasuk salah satu dari beberapa kriteria pekerja yang dapat mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan.

Walau sudah mengundurkan diri, iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak pekerja kendati dibayarkan oleh tempat kerja. Hal ini karena iuran tersebut juga dipotong dari gaji bulanan pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, termasuk Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

JHT merupakan perlindungan jangka panjang yang diberikan saat peserta pensiun, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia. Besar iurannya untuk pekerja penerima upah adalah 5,7 persen dari upah, terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja. Untuk pekerja bukan penerima upah, iuran JHT sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.

JKK memberikan uang tunai maupun pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Besaran iurannya berkisar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung pada risiko pekerjaan, dan ditanggung perusahaan.

Sedangkan JKM memberikan manfaat uang kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Iurannya sebesar 0,3 persen dari upah, juga ditanggung perusahaan.



Baca Juga : Kalau Utang Kamu di Bawah Angka Ini, DC Lapangan Pinjol Gak Akan Datang! Simak Informasinya

Adapun beberapa kriteria pengajuan klaim tersebut yaitu:

1. Usia pensiun 56 tahun;

2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);

5. Mengundurkan diri;

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

8. Cacat total tetap;

9. Meninggal dunia;

10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen;

11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen; dan

12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Lantas apa syarat mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan? Sebagai informasi, dana BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim berdasarkan program, misalnya JHT, JKM, atau JKK. Berikut ulasan Tempo ihwal syarat dan cara klaim dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT, JKM, dan JKK bagi pekerja yang telah mengundurkan diri.



Syarat dan Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Syarat pencairan dana JHT

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Prosedur klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dapat dilakukan dengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.



Baca Juga : Cek Penyalurannya Sekarang Juga! NIK e-KTP Anda Berhasil Divalidasi Menerima Bansos Rp2.400.000 Cair Per Tahun dari BPNT 2025

Cara klaim dana JHT

Pengajuan klaim dana JHT dapat dilakukan dengan mengakses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.



Syarat dan Cara Klaim Dana JKM BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Syarat Klaim Dana JKM

Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat mengajukan klaim manfaat JKM dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.

3. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris.

4. Kartu keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris.

5. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI.

6. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

7. Rekening tabungan atas nama ahliwaris yang sah.





Selain itu diperlukan dokumen lain untuk mengklaim JKM, yaitu:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.

3. Akta kematian.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).

7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.



Baca Juga : Cek Segera Status NIK e-KTP Anda di Sini! Bansos PKH BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair?

Cara Klaim Dana JKM

Prosedur klaim JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat dilakukan dengan membuka website bpjsketenagakerjaan.go.id untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.

Setelah itu, klaim JKM dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JKM.

2. Mengambil nomor antrian.

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

4. Dilayani oleh petugas.

5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.

6. Santunan JKM masuk di rekening ahli waris.

7. Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail.




Syarat dan Cara Klaim Dana JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Syarat Klaim Dana JKK:

1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I).

2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II).

3. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III).

4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

5. E-KTP.

6. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi.

7. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas.

8. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan.

9. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja).

10. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja).

11. Buku Tabungan.

12. NPWP (saldo lebih dari 50 juta).



Baca Juga : Ini Penjelasannya! Bisakah Dana Bansos Dialihkan ke Orang Lain oleh KPM?

 Cara klaim dana JKK

1. Datang ke kantor cabang dan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pelaporan/pengajuan klaim JKK.

2. Mengambil nomor antrian.

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

4. Dilayani oleh petugas.

5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKK.

6. Manfaat JKK masuk ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian Informasi lengkap terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

Tags: Bagi Pekerja Mengundurkan Diri! Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Previous Post

Cek Info KRIS, Iuran, dan Layanan Digital! Ini Aturan BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Next Post

Baca Ini Dulu Sebelum Menyesal! Tertarik Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa BI Checking?

Next Post
Baca Ini Dulu Sebelum Menyesal! Tertarik Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa BI Checking?

Baca Ini Dulu Sebelum Menyesal! Tertarik Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa BI Checking?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.