Bansos PKH Tahap 3 Disalurkan pada Periode Juli–September 2025, Ini Prosedur Pencairannya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk keluarga prasejahtera yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tahap ketiga tahun 2025 diberikan mulai Juli hingga September.
Apa Itu PKH?
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Kelompok penerima meliputi:
- Ibu hamil atau masa nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Jadwal Penyaluran PKH 2025 Tahap 3
Penyaluran bantuan PKH dilakukan empat kali dalam setahun:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Distribusi dana dimulai awal Juli dan berlangsung hingga September 2025 melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia.
Tahapan Verifikasi Data Penerima
- 1–7 Juli 2025: Penyaringan awal data KPM
- 8–15 Juli: Validasi lanjutan
- 16–23 Juli: Finalisasi daftar penerima
- 24–31 Juli: Persiapan administrasi dan teknis pencairan
Pencairan dimulai akhir Juli hingga awal Agustus 2025
Cara Mengecek Status Penerima PKH
- Melalui Website: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, masukkan data sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi, registrasi dengan NIK dan KK, lalu gunakan fitur “Cek Bansos”. Ada juga opsi “Usul” dan “Sanggah” untuk pembaruan data.
Besaran Bantuan PKH per Tahap
- Ibu hamil / masa nifas: Rp750.000 (total per tahun Rp3.000.000)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 (total per tahun Rp3.000.000)
- Anak SD / sederajat: Rp225.000 (total per tahun Rp900.000)
- Anak SMP / sederajat: Rp375.000 (total per tahun Rp1.500.000)
- Anak SMA / sederajat: Rp500.000 (total per tahun Rp2.000.000)
- Lansia 70+ tahun: Rp600.000 (total per tahun Rp2.400.000)
- Disabilitas berat: Rp600.000 (total per tahun Rp2.400.000)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 (total per tahun Rp10.800.000)
Jika satu KPM memenuhi lebih dari satu kategori, bantuan bisa diterima dari beberapa kategori sekaligus.
Cara Pencairan Dana PKH
- Melalui ATM Bank Himbara menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Lewat e-Warong untuk pembelian sembako
- Di Kantor Pos bagi yang belum memiliki rekening bank
Bawa KTP, KK, dan undangan pencairan jika diminta