Begini Penjelasannya! Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Membawa Nasabah Gagal Bayar ke Kantor Polisi?
Banyak masyarakat dibuat resah dengan ulah debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) yang agresif dan bahkan mengancam akan membawa nasabah ke kantor polisi.
Pertanyaannya, apakah benar DC pinjol bisa membawa kita ke kantor polisi hanya karena tidak bisa membayar utang?
Oleh karena itu, simak terus aritikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Aplikasi JMO Terbaru 2025
DC Bertindak Agresif
Tidak sedikit nasabah pinjol yang mengalami gagal bayar atau galbay.
Hal ini bukan semata-mata karena niat buruk, melainkan karena kondisi ekonomi yang sulit. Sayangnya, tak jarang DC pinjol justru bertindak semena-mena.
“Geram karena pada enggak mau bayar ya. Nasabah pinjol benar-benar banyak banget yang nggak bisa bayar atau pada galbay gitu ya,” kata pengamat pinjol terkenal Hendra Setyo pada Sabtu, 10 Mei 2025, dikutip Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai Triwulan 2 Tahun 2025? Berikut Jadwalnya!
Apakah DC Pinjol Boleh Membawa Nasabah ke Kantor Polisi?
Jawabannya tidak boleh. Menghadapi utang adalah ranah hukum perdata, bukan pidana. Jadi, tindakan membawa nasabah ke kantor polisi atas dasar utang piutang adalah melanggar hukum.
“Masalah utang itu sudah pasti masalah perdata, bukan masalah pidana. Apakah DC ini berhak melakukannya? Jawabannya, tidak,” ujar Hendra.
Jika DC sampai memaksa secara fisik, menarik, atau menyeret nasabah, maka tindakan tersebut masuk ke dalam kategori kekerasan fisik dan tindakan tidak menyenangkan. Nasabah memiliki hak untuk melaporkan balik tindakan tersebut.
“Kalau mereka sampai menarik-narik kalian, kalian bisa melaporkan balik seperti kekerasan fisik dan lain sebagainya,”
Baca Juga: Resmi! Slip Gaji 13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Berikut Nominal Lengkapnya Sesuai Golongan
Polisi Tidak Menangani Urusan Perdata
Polisi hanya dapat terlibat jika ada potensi kerusuhan atau kekerasan, misalnya dalam bentuk pengawalan. Namun, mereka tidak menangani kasus utang karena itu adalah perkara perdata.
“Polisi hanya bisa ikut campur kalau dimintai pertolongan terkait masalah untuk menghindari kekerasan atau terjadinya kerusuhan atau tindak pidana.”
Waspadai Ancaman dan Intimidasi
Banyak masyarakat, terutama di daerah, menjadi korban intimidasi karena ketidaktahuan.
Mereka mudah dihasut hingga akhirnya terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang yang tak berujung.
“Banyak orang di daerah-daerah terutama yang enggak tahu-menau dan dengan cara seperti ini mereka gampang banget kayak dihasut, makin terperosok dan makin stres hidupnya,” ucap Hendra.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui hak dan perlindungan hukum yang berlaku. Jangan takut jika mendapat ancaman serupa, karena hukum ada di pihak kita.
Baca Juga: Gaji 13 Honorer dan Non-ASN Cair 2025, Sri Mulyani Resmi Umumkan dalam Permenkeu No. 23 Tahun 2025
Apa yang Harus Kita Lakukan?
Jika Anda menghadapi situasi seperti ini, tetap tenang dan lakukan langkah-langkah berikut:
- Jangan panik dan jangan melawan secara emosional.
- Catat semua bentuk ancaman atau kekerasan yang dilakukan.
- Laporkan ke pihak berwajib jika ada tindakan fisik atau intimidasi.
- Cari bantuan hukum atau konsultasi ke lembaga perlindungan konsumen.
- Perbaiki kondisi keuangan secara bertahap dengan niat baik.
“Sekarang tugas teman-teman cukup satu: perbanyak ibadahnya, perbanyak doa, dekatkan diri dengan Tuhan, dan lakukan yang terbaik untuk memperbaiki finansial kalian,” tutup Hendra.