Begini Skema Penempatan Honorer yang Lolos dari MenPAN RB! Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 Tinggal Menghitung Hari
Seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 sudah melewati tahap administrasi dan seleksi kompetensi, dan kini telah mencapai tahap yang tak kalah penting.
Hasil seleksi PPPK Tahap 2 akan diumumkan antara 16 hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025.
Karena itu, para honorer diimbau untuk bersiap-siap!
Baca Juga: Inilah Dampak Buruk Menanggapi Semua Chat DC Pinjol! Jangan Sampai Terulang
Pasalnya, MenPAN RB telah menetapkan mekanisme penempatan bagi peserta yang berhasil lolos seleksi PPPK Tahap 2.
Penataan Honorer Menjadi Prioritas Berdasarkan Amanat UU ASN
Seleksi PPPK Tahap 2 tidak sekadar proses rekrutmen, tetapi menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk menata ulang keberadaan tenaga honorer di seluruh instansi.
Melalui seleksi ini, status kepegawaian para honorer dapat lebih jelas, sekaligus membuka peluang lebih besar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 Mulai 16 Juni
Mulai 16 hingga 30 Juni nanti, honorer dapat melihat hasil pengumuman seleksi PPPK Tahap 2 dengan tiga cara berikut:
1. Melalui Website SSCASN
Peserta dapat membuka laman https://sscasn.bkn.go.id, melakukan login, dan mengakses pengumuman melalui halaman profil masing-masing.
2. Website Instansi yang Dilamar
Biasanya, instansi yang dilamar akan mengunggah file PDF berisi daftar peserta yang lulus seleksi PPPK.
3. Media Sosial Resmi Instansi
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pencairan Dana BSU Periode Juni 2025
Informasi pengumuman juga akan disampaikan melalui media sosial resmi seperti Instagram, X (dulu Twitter), atau Facebook instansi terkait.
Skema Penempatan Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2
Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan penempatan bagi honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2, yaitu:
1. Jika peserta lolos dan formasi yang dilamar tersedia, maka ia akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Peserta dinyatakan lolos apabila:
•Mendapat peringkat terbaik, dan
•Formasi tersedia.
2. Jika peserta tidak mendapatkan formasi, maka ia berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Peserta diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila:
Baca Juga: Cek Sekarang! Kabar Gembira: Dana Bantuan Atensi Yatim Piatu Sudah SI, Saldo Masuk ke Rekening Mandiri KPM Rp400 Ribu
•Tidak mendapatkan formasi meskipun telah mengikuti semua tahapan seleksi.
•Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
Itulah informasi terkait dua skema yang telah ditetapkan pemerintah untuk peserta seleksi PPPK Tahap 2 formasi Tahun 2024.