Pemerintah Belum Keluarkan Aturan Baru Soal Gaji Pensiunan
Isu tentang kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 kembali ramai dibicarakan di media sosial. Namun, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiun.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @taspen, pada 17 Oktober 2025, dijelaskan bahwa kabar tentang kenaikan gaji pensiunan tidak benar. Taspen menegaskan, tidak ada keputusan Menteri Keuangan atau Presiden terkait revisi gaji pensiunan tahun ini.
Perubahan gaji pensiunan hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dan regulasi terakhir yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 serta PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diterapkan sejak Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Hoaks Kenaikan Gaji Pensiunan Ditegaskan oleh Pemerintah
Taspen bukan satu-satunya pihak yang mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memasukkan kabar kenaikan gaji pensiunan ke dalam daftar hoaks nasional pada 23 Oktober 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru pada kuartal IV tahun ini, termasuk soal tambahan gaji atau rapel bagi pensiunan ASN. Dengan demikian, data yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum.
Imbauan Taspen kepada Para Pensiunan
Melalui pernyataannya, Taspen mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah percaya pada pesan berantai atau unggahan yang tidak berasal dari kanal resmi.
Informasi valid mengenai gaji pensiunan PNS hanya akan disampaikan melalui situs dan media sosial resmi Taspen atau peraturan pemerintah yang sah. Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga keamanan data pribadi para penerima pensiun.
Tabel Resmi Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti aturan yang ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut kisaran gaji menurut golongan terakhir dan masa kerja:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Hingga November 2025, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS. Kebijakan yang berlaku masih sama seperti tahun sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen meminta seluruh pensiunan untuk mengabaikan informasi tidak resmi dan menunggu pengumuman valid dari pemerintah. Setiap perubahan gaji atau tunjangan akan diumumkan secara terbuka melalui situs Taspen atau saluran resmi Kementerian Keuangan.

