Bersiap! Kemensos Resmi Umumkan Penggunaan Data DTSEN, Bansos PKH dan BPNT Tahap II Cair Bulan Mei 2025
Pemerintah memastikan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua.
Rencananya penyaluran bantuan PKH dan BPNT akan dilakukan secara serentak pada bulan Mei 2025.
Penyaluran bantuan kali ini akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
Penggunaan DTSEN dimaksudkan untuk menyatukan basis data seluruh kementerian dan lembaga pemerintah.
“Data tunggal ini harus digunakan oleh semua kementerian dan lembaga. Tidak boleh lagi ada data sendiri-sendiri di pemerintah daerah atau kementerian,” ujar perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Nantinya, proses pemutakhiran data DTSEN akan dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:
– Jalur formal: Melibatkan RT, RW, musyawarah kelurahan/desa, hingga ke tingkat bupati atau wali kota.
– Jalur partisipatif: Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data dengan menyertakan 32 indikator yang ditetapkan oleh Bappenas.
Setelah data terkumpul, Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengolah dan menyerahkannya kembali kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pengukuran dan uji petik.
BPS akan memastikan validitas data sebelum dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKS) yang digunakan secara resmi oleh seluruh instansi pemerintah.
Di berbagai wilayah, pendamping sosial PKH sedang melakukan ground check atau pengecekan lapangan terhadap data DTSEN.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data penerima bantuan, serta memastikan bansos tepat sasaran.
Kegiatan ground check menjadi proses krusial agar keluarga atau individu yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk mendapat haknya.
Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat meminimalkan kesalahan sasaran dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan bahwa penyaluran bansos pada triwulan kedua 2025 akan berbasis pada sistem desil dalam DTSEN.
Penerima akan dikategorikan berdasarkan kondisi sosial ekonominya, khususnya mereka yang berada di desil 1 dan desil 2, yakni kelompok masyarakat paling rentan.
“Kita akan pastikan siapa yang layak. Ada yang sebelumnya menerima, tapi sekarang tidak, dan sebaliknya. Itu bagian dari perbaikan data yang sedang berjalan,” ungkap Gus Ipul.
Ia juga menegaskan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT akan dilakukan paling lambat bulan Juni 2025, dengan target awal di bulan Mei 2025.
Kemensos juga menyatakan bahwa evaluasi terhadap data penerima bantuan sosial akan dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali.
Tujuannya adalah untuk menilai kembali kelayakan penerima bantuan dan memastikan tidak ada penyimpangan atau ketidaktepatan sasaran.
Dengan berbagai pembaruan dan validasi data yang dilakukan melalui DTSEN, pemerintah berharap program bansos dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara lebih efektif dan efisien.