Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 Semua Jenjang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Program ini sangat membantu para pelajar di Ibu Kota. Banyak orang, mungkin termasuk kamu, ingin tahu berapa Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 yang akan diterima.
Informasi ini penting. Sebab, kamu bisa merencanakan penggunaan dana bantuan tersebut untuk kebutuhan sekolah. Selain itu, mengetahui jadwal dan nominal yang pasti akan memberikan ketenangan.
Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Desember 2025
Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 akan dilaksanakan secara bertahap. Berdasarkan pola pencairan bulan-bulan sebelumnya, dana tersebut sangat sering mulai masuk ke rekening Bank DKI penerima sekitar tanggal 5 setiap bulannya.
Oleh karena itu, perkiraan tanggal pencairan untuk alokasi Desember 2025 adalah sekitar tanggal 5 Desember 2025. Namun, penting untuk diingat bahwa proses ini bersifat bertahap dan mungkin memerlukan beberapa hari kerja.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 per Jenjang
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan penerima. Setiap jenjang mendapat dana personal bulanan. Ada juga tambahan SPP khusus bagi siswa yang bersekolah di swasta.
Berikut rincian nominalnya:
-
SD/SDLB/MI
Kamu akan menerima dana personal sebesar Rp250.000 per bulan. Bagi yang di sekolah swasta, ada tambahan SPP Rp130.000.
-
SMP/SMPLB/MTs
Bantuan dana personal untuk kamu adalah Rp300.000 per bulan. Sekolah swasta akan menerima tambahan SPP Rp170.000.
-
SMA/SMALB/MA
Penerima jenjang ini mendapat dana personal Rp420.000 per bulan. Ada juga tambahan SPP Rp235.000 untuk sekolah swasta.
-
SMK
Untuk siswa SMK, dana personal yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan. Tambahan SPP swasta juga Rp235.000.
-
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 untuk PKBM adalah Rp300.000 per bulan.
Dana ini masuk ke rekening Bank DKI kamu. Penggunaan dana personal dibatasi, ada yang bisa ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sisanya untuk non-tunai. Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 harus digunakan untuk keperluan pendidikan.
Kriteria Penerima KJP Plus
- Warga DKI Jakarta dibuktikan dengan KTP dan KK domisili Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin (terdata di DTKS Dinas Sosial).
- Terdaftar aktif di sekolah/PKBM di DKI Jakarta.
- Maksimal berusia 21 tahun.
- Belum menerima bantuan sosial pendidikan lain dari pemerintah pusat.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2025 sudah jelas. Nominalnya bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan warganya.

