Besaran Gaji PNS dan PPPK Tiap Bulan 2025, Ini Rinciannya
Gaji PNS dan PPPK menjadi perhatian banyak pihak karena keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK berasal dari APBN/APBD, dan besaran gaji tersebut sudah diatur oleh pemerintah.
Untuk gaji PNS, pengaturannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, sementara untuk gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024.
Gaji PNS Berdasarkan Golongan 2025
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS 2025 sesuai dengan golongannya:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan 2025
Untuk PPPK, berikut adalah besaran gaji yang diterima tiap golongan per bulan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Catatan Penting: Tunjangan Tidak Termasuk
Perlu diketahui bahwa angka-angka di atas adalah gaji pokok PNS dan PPPK dan belum termasuk tunjangan yang diperoleh.
Tunjangan ini akan berbeda-beda tergantung pada jabatan, lokasi kerja, dan faktor lainnya.
Dengan informasi ini, diharapkan ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat lebih memahami besaran gaji yang diterima sesuai dengan golongan masing-masing.
Semoga informasi ini bermanfaat!