Tuesday, May 20, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

BKN Tetapkan PPPK Berkantor Hanya 3 Hari, Begini Kebijakan Terbarunya

Penulis Fahum by Penulis Fahum
February 12, 2025
in Politik
0
BKN Tetapkan PPPK Berkantor Hanya 3 Hari, Begini Kebijakan Terbarunya

BKN Tetapkan PPPK Berkantor Hanya 3 Hari, Begini Kebijakan Terbarunya

0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BKN Tetapkan PPPK Berkantor Hanya 3 Hari, Begini Kebijakan Terbarunya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai respons terhadap kebutuhan efisiensi anggaran, termasuk penetapan hari dan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi para PPPK dalam menjalankan tugasnya, dengan penyesuaian terkait hari kerja, jam kerja, serta pemberian kesempatan untuk bekerja dari jarak jauh (WFA).

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini.




Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023: Dasar Hukum Hari dan Jam Kerja PPPK

Penting untuk diketahui, bahwa kebijakan mengenai hari kerja dan jam kerja PPPK tidak datang begitu saja, melainkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Perpres ini mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja yang berlaku di seluruh instansi pemerintah serta bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang juga mencakup PPPK.

Dalam peraturan ini, ada ketentuan yang mengatur mengenai hari kerja serta durasi waktu kerja yang berlaku bagi PPPK.

Hari Kerja PPPK: 5 Hari dalam Seminggu

Menurut peraturan tersebut, PPPK diharuskan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, yaitu:

  • Senin
  • Selasa
  • Rabu
  • Kamis
  • Jumat

Hari kerja yang ditetapkan tersebut diharapkan dapat memberikan produktivitas yang optimal.

Sedangkan Sabtu dan Minggu menjadi hari libur, yang dapat dimanfaatkan oleh PPPK untuk beristirahat atau berlibur.

Jam Kerja PPPK: 37,5 Jam per Minggu

Terkait dengan jam kerja, PPPK diharuskan untuk bekerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu.

Durasi kerja ini sudah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan dalam waktu kerja tersebut, namun tidak termasuk waktu istirahat.

Dengan demikian, PPPK memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah ditentukan, namun tetap diberikan waktu istirahat sesuai ketentuan.




Jam Istirahat PPPK:

Jam istirahat PPPK juga telah diatur berdasarkan hari kerja:

  • Senin hingga Kamis: PPPK diberikan waktu istirahat selama 60 menit.
  • Jumat: Untuk hari Jumat, PPPK diberikan waktu istirahat lebih panjang, yaitu 90 menit, mengingat hari tersebut juga bertepatan dengan akhir pekan yang semakin mendekat.

Dengan adanya ketentuan jam kerja dan waktu istirahat ini, diharapkan PPPK dapat bekerja dengan efisien tanpa merasa kelelahan, serta memiliki waktu yang cukup untuk istirahat selama hari kerja.

Efisiensi Anggaran: Kebijakan Kerja WFA (Work From Anywhere)

Sebagai respons terhadap kebutuhan untuk efisiensi anggaran yang semakin penting di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, BKN mengeluarkan kebijakan skema kerja WFA atau Work From Anywhere bagi PPPK.

Kebijakan ini memungkinkan para PPPK untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain sebanyak dua hari dalam seminggu.

Dengan adanya skema WFA ini, PPPK memiliki kesempatan untuk bekerja secara lebih fleksibel, mengurangi biaya transportasi, serta mengoptimalkan waktu kerja yang lebih produktif.

Penerapan sistem ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan sesuai dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara jarak jauh.

Tiga Hari Kerja di Kantor

Meskipun ada fleksibilitas bekerja dari mana saja, kebijakan baru ini juga menegaskan bahwa PPPK wajib bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu.

Hal ini untuk memastikan koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara PPPK dan rekan kerja lainnya, serta agar pelayanan publik dapat terus berjalan dengan baik.

Dengan adanya tiga hari kerja di kantor, BKN berharap tetap ada ikatan yang kuat antara pegawai dan instansi tempat mereka bekerja, sambil memanfaatkan teknologi untuk mendukung efisiensi dalam bekerja.




Tujuan Kebijakan BKN untuk PPPK

Adapun tujuan dari kebijakan terbaru yang diterapkan BKN ini adalah sebagai berikut:

  1. Efisiensi Anggaran: Dengan memberikan fleksibilitas kepada PPPK untuk bekerja dari rumah selama dua hari, diharapkan dapat mengurangi biaya operasional, seperti biaya transportasi dan utilitas kantor.
  2. Fleksibilitas Kerja: Kebijakan ini memberi kebebasan lebih kepada PPPK untuk mengatur waktu kerja mereka, yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai.
  3. Produktivitas yang Tetap Terjaga: Meskipun ada kebijakan bekerja jarak jauh, PPPK tetap wajib bekerja di kantor selama tiga hari, yang memastikan tugas dan tanggung jawab mereka tetap dilaksanakan dengan optimal.
  4. Peningkatan Keseimbangan Kerja dan Kehidupan: Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PPPK bisa mendapatkan keseimbangan yang lebih baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sehingga menurunkan tingkat stres dan meningkatkan kepuasan kerja.

Kesimpulan

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh BKN terkait hari kerja, jam kerja, dan skema WFA untuk PPPK merupakan upaya untuk menciptakan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas.




Dengan adanya kebijakan ini, PPPK dapat tetap bekerja secara profesional namun dengan waktu dan tempat yang lebih fleksibel, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pelayanan publik.

Sebagai pegawai yang terikat dengan aturan ini, penting bagi PPPK untuk memahami sepenuhnya kebijakan yang berlaku agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

Tags: Efisiensi AnggaranGaji PPPKjam kerja pppkpppk
Previous Post

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH yang Cair Februari 2025

Next Post

Mudah, Cek Status PKH 2025 dengan NIK

Penulis Fahum

Penulis Fahum

Related Posts

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025
Politik

Cara Mudah Daftar Bansos Kesehatan PBI JK Tahun 2025

by Max Rank
May 15, 2025
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Politik

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025, Cek Nama Penerima Sekarang

by Penulis Fahum
May 13, 2025
Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025
Informasi

Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2025: Cek Nama Anda Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

by Penulis Fahum
May 12, 2025
Politik

Simak Persyaratan dan Ketentuan di Sini! Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online

by BN
May 12, 2025
Politik

Cek Status Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ untuk Lansia Mei 2025 Pakai NIK KTP, Jangan Sampai Terlewat!

by BN
May 9, 2025
Next Post
Mudah, Cek Status PKH 2025 dengan NIK

Mudah, Cek Status PKH 2025 dengan NIK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Fakultas Hukum Menyelenggarakan Kegiatan Training Of Trainer Terkait Dengan Pembimbing/Pendamping Klinis Hukum dan Peradilan Semu

January 23, 2024
Cara Cek Tunjangan Guru di Info GTK 2025

Cara Cek Tunjangan Guru di Info GTK 2025

March 8, 2025

Ingin Kuliah ke Luar Negeri? 10 Daftar Negara Ini Tawarkan Persyaratan Beasiswa yang Mudah Diikuti

February 25, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos ASN bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial BLT BLT BBM BLT BBM 2025 BPJS BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek BPNT cek pkh diskon listrik 50 % diskon listrik 50 persen diskon listrik PLN 50% DTKS info PKH Jadwal PKH kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI KUR BRI 2025 Pencairan Bansos Pencairan PKH pip pip 2025 pkh PKH 2025 PKH Tahap 1 PKH Terbaru PLN pns pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik