BKN Tetapkan PPPK Berkantor Hanya 3 Hari, Begini Kebijakan Terbarunya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai respons terhadap kebutuhan efisiensi anggaran, termasuk penetapan hari dan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi para PPPK dalam menjalankan tugasnya, dengan penyesuaian terkait hari kerja, jam kerja, serta pemberian kesempatan untuk bekerja dari jarak jauh (WFA).
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023: Dasar Hukum Hari dan Jam Kerja PPPK
Penting untuk diketahui, bahwa kebijakan mengenai hari kerja dan jam kerja PPPK tidak datang begitu saja, melainkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Perpres ini mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja yang berlaku di seluruh instansi pemerintah serta bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang juga mencakup PPPK.
Dalam peraturan ini, ada ketentuan yang mengatur mengenai hari kerja serta durasi waktu kerja yang berlaku bagi PPPK.
Hari Kerja PPPK: 5 Hari dalam Seminggu
Menurut peraturan tersebut, PPPK diharuskan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, yaitu:
- Senin
- Selasa
- Rabu
- Kamis
- Jumat
Hari kerja yang ditetapkan tersebut diharapkan dapat memberikan produktivitas yang optimal.
Sedangkan Sabtu dan Minggu menjadi hari libur, yang dapat dimanfaatkan oleh PPPK untuk beristirahat atau berlibur.
Jam Kerja PPPK: 37,5 Jam per Minggu
Terkait dengan jam kerja, PPPK diharuskan untuk bekerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu.
Durasi kerja ini sudah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan dalam waktu kerja tersebut, namun tidak termasuk waktu istirahat.
Dengan demikian, PPPK memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah ditentukan, namun tetap diberikan waktu istirahat sesuai ketentuan.
Jam Istirahat PPPK:
Jam istirahat PPPK juga telah diatur berdasarkan hari kerja:
- Senin hingga Kamis: PPPK diberikan waktu istirahat selama 60 menit.
- Jumat: Untuk hari Jumat, PPPK diberikan waktu istirahat lebih panjang, yaitu 90 menit, mengingat hari tersebut juga bertepatan dengan akhir pekan yang semakin mendekat.
Dengan adanya ketentuan jam kerja dan waktu istirahat ini, diharapkan PPPK dapat bekerja dengan efisien tanpa merasa kelelahan, serta memiliki waktu yang cukup untuk istirahat selama hari kerja.
Efisiensi Anggaran: Kebijakan Kerja WFA (Work From Anywhere)
Sebagai respons terhadap kebutuhan untuk efisiensi anggaran yang semakin penting di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, BKN mengeluarkan kebijakan skema kerja WFA atau Work From Anywhere bagi PPPK.
Kebijakan ini memungkinkan para PPPK untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain sebanyak dua hari dalam seminggu.
Dengan adanya skema WFA ini, PPPK memiliki kesempatan untuk bekerja secara lebih fleksibel, mengurangi biaya transportasi, serta mengoptimalkan waktu kerja yang lebih produktif.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan sesuai dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara jarak jauh.
Tiga Hari Kerja di Kantor
Meskipun ada fleksibilitas bekerja dari mana saja, kebijakan baru ini juga menegaskan bahwa PPPK wajib bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu.
Hal ini untuk memastikan koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara PPPK dan rekan kerja lainnya, serta agar pelayanan publik dapat terus berjalan dengan baik.
Dengan adanya tiga hari kerja di kantor, BKN berharap tetap ada ikatan yang kuat antara pegawai dan instansi tempat mereka bekerja, sambil memanfaatkan teknologi untuk mendukung efisiensi dalam bekerja.
Tujuan Kebijakan BKN untuk PPPK
Adapun tujuan dari kebijakan terbaru yang diterapkan BKN ini adalah sebagai berikut:
- Efisiensi Anggaran: Dengan memberikan fleksibilitas kepada PPPK untuk bekerja dari rumah selama dua hari, diharapkan dapat mengurangi biaya operasional, seperti biaya transportasi dan utilitas kantor.
- Fleksibilitas Kerja: Kebijakan ini memberi kebebasan lebih kepada PPPK untuk mengatur waktu kerja mereka, yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai.
- Produktivitas yang Tetap Terjaga: Meskipun ada kebijakan bekerja jarak jauh, PPPK tetap wajib bekerja di kantor selama tiga hari, yang memastikan tugas dan tanggung jawab mereka tetap dilaksanakan dengan optimal.
- Peningkatan Keseimbangan Kerja dan Kehidupan: Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PPPK bisa mendapatkan keseimbangan yang lebih baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sehingga menurunkan tingkat stres dan meningkatkan kepuasan kerja.
Kesimpulan
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh BKN terkait hari kerja, jam kerja, dan skema WFA untuk PPPK merupakan upaya untuk menciptakan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas.
Dengan adanya kebijakan ini, PPPK dapat tetap bekerja secara profesional namun dengan waktu dan tempat yang lebih fleksibel, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pelayanan publik.
Sebagai pegawai yang terikat dengan aturan ini, penting bagi PPPK untuk memahami sepenuhnya kebijakan yang berlaku agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.