BPJS Kesehatan Rilis 9 Penyakit Dirujuk Balik JKN, Apa Saja?
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi pesertanya. Salah satu inisiatif terbaru adalah Program Rujuk Balik (PRB), yang dirancang khusus untuk mempermudah pengobatan penyakit kronis. Dengan PRB, pasien tidak perlu lagi sering ke rumah sakit untuk kontrol rutin, melainkan cukup di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Tentang Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan?
Program Rujuk Balik (PRB) adalah layanan yang memungkinkan peserta JKN dengan penyakit kronis yang sudah stabil untuk melanjutkan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dengan PRB, pasien tidak perlu selalu berobat ke rumah sakit rujukan tingkat lanjutan, sehingga lebih praktis dan efisien.
9 Penyakit yang Termasuk dalam Program Rujuk Balik
BPJS Kesehatan telah menetapkan sembilan jenis penyakit kronis yang dapat ditangani melalui PRB. Penyakit-penyakit tersebut adalah
- Diabetes Melitus
- Hipertensi (Tekanan Darah Tinggi)
- Penyakit Jantung
- Stroke
- Asma
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
- Epilepsi
- Skizofrenia
- Systemic Lupus Erythematosus (SLE)
Bagaimana Alur Rujuk Balik BPJS Kesehatan?
-
-
Proses Pendaftaran Peserta PRB
Peserta yang memenuhi kriteria dan kondisi penyakitnya sudah stabil akan didaftarkan sebagai peserta PRB oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Pendaftaran ini disertai surat keterangan rujuk balik dari dokter spesialis atau subspesialis yang merawat.
-
Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Setelah pendaftaran, peserta dapat melanjutkan pengobatan di FKTP seperti puskesmas atau klinik pratama. Di sini, pemeriksaan dan edukasi kesehatan dilakukan secara rutin. Obat-obatan juga disediakan sesuai formularium nasional yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
-
Peran Dokter dan Sistem Informasi
Dokter spesialis memberikan rekomendasi rujuk balik dan FKTP menggunakan sistem informasi BPJS untuk memantau dan melayani pasien PRB. Hal ini menjamin kelancaran dan keteraturan pengobatan.