BSU September 2025: Apakah Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi Kemenaker
Belakangan ini, pertanyaan seperti “Apakah BSU cair lagi di bulan September 2025?” ramai dicari masyarakat di internet.
Bahkan, kata kunci “BSU September 2025” menjadi salah satu yang paling banyak dicari di Google.
Namun, berdasarkan klarifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijadwalkan pada bulan September 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, yang menegaskan bahwa penyaluran BSU telah berakhir dan tidak akan ada gelombang bantuan baru pada bulan ini.
Jadwal Penyaluran BSU 2025 Berdasarkan Permenaker
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU 2025 hanya dilakukan pada.
- Juni 2025
- Juli 2025
Sementara itu, pencairan yang terjadi di bulan Agustus 2025 merupakan proses lanjutan untuk pekerja yang pencairannya sempat tertunda karena masalah teknis, bukan gelombang tambahan.
Update Realisasi Penyaluran BSU hingga Awal September 2025
Data resmi dari Kemenaker mencatat bahwa hingga awal September 2025, sekitar 82% dari total target penerima BSU sudah menerima bantuan tersebut.
Hal ini menandakan bahwa sebagian besar pekerja yang memenuhi syarat telah berhasil mendapatkan bantuan tunai sesuai jadwal.
Apa Itu BSU 2025? Simak Tujuan dan Besaran Bantuan
Program BSU 2025 adalah bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja formal berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi.
Berikut rincian program BSU:
- Penerima: Pekerja formal dengan gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan
- Tujuan: Menopang ekonomi nasional pada Triwulan II 2025
- Besaran bantuan: Rp300.000/bulan
- Durasi bantuan: 2 bulan (Juni dan Juli)
- Total diterima: Rp600.000
Pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI), serta Kantor Pos untuk penerima tanpa rekening.
Syarat Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
Agar dapat menerima bantuan BSU, calon penerima harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Bekerja sebagai Penerima Upah (PU)
- Gaji maksimal Rp3.500.000/bulan
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya (seperti PKH)
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online
Jika kamu ingin memastikan apakah termasuk penerima BSU, ada dua cara cek yang bisa dilakukan:
1. Cek via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
- Isi data yang diminta (nama ibu kandung, nomor HP, email)
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil
2. Cek via Website Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan rekening bank
- Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU
Kesimpulan: Tidak Ada Pencairan BSU di Bulan September 2025
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, BSU bulan September 2025 tidak cair lagi.
Pencairan bantuan hanya dilakukan pada Juni dan Juli, dengan penyaluran tambahan di Agustus khusus untuk kasus keterlambatan.
Jika kamu belum menerima BSU hingga saat ini, kemungkinan besar:
- Tidak memenuhi syarat penerima
- Atau belum terdaftar dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan
Hindari informasi hoaks, dan pastikan hanya mengikuti informasi dari sumber resmi seperti Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pantau terus info terbaru BSU 2025 dan bantuan pemerintah lainnya agar tidak ketinggalan peluang bantuan berikutnya!