BSU Terbaru 2025: Kapan Cair Lagi? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program subsidi langsung tunai sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni–Juli), sehingga total sebesar Rp600.000 per penerima. Penyaluran BSU dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia untuk pekerja berpenghasilan rendah.
Status Terbaru Pencairan BSU 2025
Penyaluran BSU dimulai sejak Juni 2025 dan sudah mencapai lebih dari 13 juta penerima hingga pertengahan Agustus.
Pos Indonesia memperpanjang batas pengambilan hingga 12 Agustus 2025 melalui aplikasi Pospay atau langsung di kantor pos.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU adalah sekali bayar Rp600.000, dan kelanjutan periode berikutnya masih menunggu keputusan pemerintah.
Kemungkinan Lanjutan Program BSU
Kementerian Keuangan menyatakan BSU kemungkinan dilanjutkan ke kuartal III (Juli–September) dan kuartal IV (Oktober–Desember). Hal ini disampaikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU adalah:
- WNI dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Cara Mengecek Penerima BSU
- Website Kemnaker: masuk ke bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK dan captcha.
- Aplikasi Pospay: cek dan klaim pencairan melalui kantor pos.
- Website BPJS Ketenagakerjaan: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Hingga 24 Agustus 2025, BSU periode Juni–Juli telah tersalurkan dengan batas akhir pengambilan 12 Agustus. Pemerintah masih mengkaji kelanjutan ke kuartal III dan IV dengan potensi pencairan sekitar Juli–September serta Oktober–November.
Pekerja diimbau untuk selalu memantau informasi melalui bsu.kemnaker.go.id, aplikasi Pospay, atau portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data NIK dan kepesertaan BPJS aktif agar peluang menerima BSU tetap terjaga.