Buruan Cek! Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU Rp600 Ribu
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Kabar baik ini khusus ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, yang akan menerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu.
Apa Itu BSU?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendorong stabilitas ekonomi nasional, terutama pasca pandemi dan menghadapi tantangan global.
Syarat Penerima BSU 2025
Pekerja yang ingin mendapatkan BSU tahun ini harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tertentu yang ditetapkan
-
Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan
-
Bukan PNS, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT
-
Tidak sedang menerima program Prakerja
Cara Cek dan Daftar BSU Rp600 Ribu
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, ikuti langkah berikut:
-
Buka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id
-
Login atau daftar akun menggunakan NIK dan data pribadi
-
Lengkapi profil pekerja secara lengkap dan benar
-
Klik menu “Cek Status Penerima BSU”
-
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi penerimaan
Proses Penyaluran dan Jadwal
Penyaluran BSU 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai Juli hingga Oktober 2025, melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau rekening yang telah ditentukan.
Pastikan nomor rekening aktif dan valid agar dana bisa langsung masuk tanpa kendala.
Kesimpulan
Program BSU Rp600 ribu menjadi peluang penting bagi pekerja bergaji rendah untuk memperoleh bantuan langsung dari pemerintah.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera cek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemenaker agar tidak ketinggalan pencairan. Jangan lupa juga untuk memastikan data BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah sesuai dan aktif!

