Cair Juli–Agustus 2025! Segini Besaran Dana PKH per Kategori
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada bulan Juli hingga Agustus 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga miskin dan rentan melalui pemberian bantuan bersyarat yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya.
Melalui Kementerian Sosial, PKH menjadi salah satu program prioritas nasional dalam pengentasan kemiskinan, terutama dengan menyasar kelompok penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima manfaat, dana PKH akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH?
PKH hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat tertentu, yakni:
- Terdaftar aktif dalam DTKS Kemensos
- Memiliki komponen anggota keluarga dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat
- Tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain dalam bentuk tunai bersamaan
Besaran Dana PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Dana bantuan PKH diberikan berdasarkan jumlah anggota keluarga dan kategori kondisinya. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH 2025 per tahun:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000
- Anak Usia Dini 0–6 Tahun: Rp3.000.000
- Pendidikan SD/sederajat: Rp900.000
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp1.500.000
- Pendidikan SMA/sederajat: Rp2.000.000
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000
Bantuan tersebut disalurkan dalam empat tahap per tahun, dan pencairan tahap ketiga berlangsung selama Juli hingga Agustus 2025.
Cara Cek Status Penerima PKH
Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan bantuan melalui langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP, seperti:
- Nama lengkap
- Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Ketik kode captcha sesuai gambar
- Klik tombol “Cari Data”
Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Prosedur Pencairan Dana PKH
Setelah dinyatakan terdaftar, pencairan dana PKH dilakukan dengan cara berikut:
- Datangi bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen e-Warong
- Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan identitas diri
- Ikuti petunjuk dari petugas terkait verifikasi dan pencairan
Dana akan langsung masuk ke rekening penerima dan bisa digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan dasar lainnya
Hati-Hati Penipuan! Semua Proses PKH Gratis
Masyarakat diimbau agar tidak percaya pada oknum yang mengaku dapat membantu mencairkan PKH dengan imbalan uang atau dokumen pribadi. Proses verifikasi dan pencairan sepenuhnya gratis dan resmi hanya melalui saluran pemerintah.
Pastikan juga tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, serta hanya mencari informasi melalui kanal resmi Kemensos atau perangkat desa.
Kesimpulan
Penyaluran PKH tahap 3 merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat rentan secara ekonomi.
Bagi yang sudah terdaftar, segera cek status Anda dan manfaatkan bantuan ini dengan bijak.
Bagi yang belum masuk DTKS, segera lakukan pembaruan data di kantor desa atau kelurahan agar berpeluang menerima bantuan tahap selanjutnya.

