Cara Cek Dana PIP Termin 2 Tahun 2025 Sudah Cair di pip.dikdasmen.go.id Pakai NISN NIK
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Pada tahun 2025, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin, dan saat ini telah memasuki Termin 2 yang berlangsung dari Mei hingga September. Bagi orang tua dan siswa, penting untuk mengetahui apakah dana PIP sudah cair atau belum.
Cara cek dana PIP Termin 2 tahun 2025 sudah cair atau belum melalui pip.dikdasmen.go.id menggunakan NISN dan NIK. Panduan lengkap dan mudah dipahami.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan dalam tiga termin sebagai berikut:
- Termin 1: Februari – April 2025
- Termin 2: Mei – September 2025
- Termin 3: Oktober – Desember 2025
Cara Cek Dana PIP Termin 2 Tahun 2025 di pip.dikdasmen.go.id
Untuk mengetahui apakah dana PIP termin 2 sudah cair, Anda bisa mengeceknya dengan mudah melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi di https://pip.dikdasmen.go.id
- Cari menu Cari Penerima PIP di halaman utama.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan benar.
- Isi kode captcha atau verifikasi yang muncul.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Apa saja syarat dan kriteria untuk menjadi penerima PIP 2025
Berikut adalah syarat dan kriteria singkat untuk menjadi penerima PIP 2025:
-
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
-
Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, termasuk keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Siswa yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan.
-
Siswa korban bencana alam atau tinggal di daerah konflik.
-
Siswa yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out).
-
Siswa dengan kondisi khusus seperti penyandang disabilitas atau orang tua yang mengalami PHK.
-
-
Terdaftar aktif di sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), akta kelahiran, dan rapor.