Cara Cek PIP 2025, Kunjungi pip.dikdasmen.go.id Lewat HP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan hingga jenjang menengah. Pada tahun 2025, pemerintah telah memperbarui portal resmi PIP menjadi pip.dikdasmen.go.id, memudahkan siswa dan orang tua dalam mengecek status penerimaan bantuan
Mengapa Mengecek Status PIP Penting?
Mengecek status PIP secara berkala penting untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan. Dengan mengetahui status tersebut, Anda dapat mempersiapkan diri untuk proses pencairan dana dan memastikan tidak ada kendala administratif yang menghambat.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam beberapa termin. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April 2025. Oleh karena itu, penting untuk rutin mengecek status Anda agar tidak melewatkan jadwal pencairan
Cara Cek PIP 2025 Via HP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status PIP Anda melalui ponsel:
-
Buka browser di ponsel Anda dan kunjungi pip.dikdasmen.go.id.
-
Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika lupa NISN, Anda dapat mencarinya di nisn.data.kemdikbud.go.id.
-
Setelah halaman terbuka, cari kolom “Cari Penerima PIP”.
-
Isikan NISN dan NIK dengan benar di kolom yang tersedia.
-
Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
-
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol tersebut dan tunggu hasilnya.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Agar dapat mengikuti program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025, calon pendaftar harus memenuhi persyaratan berikut:
- Lulusan Sekolah
-
- Merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun 2025.
- Atau lulusan maksimal dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023 dan 2024.
- Memiliki Identitas Valid
-
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai data kependudukan.
- Kondisi Ekonomi Kurang Mampu
Dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
-
-
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah setempat.
-
- Potensi Akademik
-
- Memiliki prestasi akademik baik.
- Diterima pada program studi di perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi A atau B. Akreditasi C masih dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.
- Batas Usia
-
- Maksimal berusia 21 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak Sedang Menerima Beasiswa Lain
- Tidak sedang menerima beasiswa lain dari sumber APBN atau APBD dengan skema pembiayaan serupa.
- Lulus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Diterima melalui jalur resmi seperti:
-
- SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)
- SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)
- Jalur mandiri di perguruan tinggi yang telah terakreditasi.
- Penerima Bantuan Sosial
Terdaftar dalam DTKS atau penerima bantuan sosial pemerintah seperti:
-
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)