Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Penyelesaiannya
Sertifikat tanah ganda merupakan situasi di mana sebidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat atas nama pemegang yang berbeda. Situasi ini dapat menimbulkan sengketa dan permasalahan hukum yang rumit. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek sertifikat tanah ganda dan memahami ketentuan hukum yang mengaturnya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek sertifikat tanah ganda:
-
Melalui Layanan Elektronik Badan Pertanahan Nasional (BPN)
-Buka situs web https://www.atrbpn.go.id/.
-Pilih menu “Publikasi” dan klik “Layanan”.
-Klik “Pengecekan Berkas”.
-Isi kolom “Kantor” dengan Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat, “Nomor Berkas”, “Tahun”, dan “PIN Berkas”.
-Klik “Cari” dan sistem akan menampilkan informasi terkait sertifikat tanah, termasuk status kepemilikan dan keabsahannya. -
Datang Langsung ke Kantor Pertanahan
Anda dapat mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa bukti kepemilikan tanah (seperti sertifikat tanah, KTP, dan bukti pembayaran PBB) untuk meminta informasi terkait status tanah dan keabsahan sertifikat.
-
Memanfaatkan Layanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
PPAT dapat membantu Anda dalam mengecek sertifikat tanah ganda dengan menggunakan alat dan database yang mereka miliki.
Faktor-faktor yang Memicu Terjadinya Sertifikat Tanah Ganda
-
Ketidaktelitian dan ketidakcermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan serta penelitian terhadap tanah yang dimohonkan.
-
Kesalahan dari pemilik tanah yang tidak memanfaatkan tanahnya dengan baik.
-
Kesalahan pada saat pengukuran, baik disengaja maupun tidak.
-
Kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan kembali sertifikat yang sudah ada.
-
Kurangnya basis data yang baik dari Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah.
-
Data tidak valid dan wilayah tersebut belum memiliki peta pendaftaran tanah.
Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda
Bagaimana jika Anda menemukan sertifikat tanah ganda? Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah ganda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
-
Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan
Melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan sesuai dengan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020.
-
Ajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jika penyelesaian melalui Kantor Pertanahan tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan Sertipikat Hak Milik (“SHM”) ke PTUN sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004, halaman 5 Lampiran SE Ketua MA 10/2020.
-
Buat Laporan Dugaan Pemalsuan Sertifikat ke Kepolisian
Jika terdapat indikasi pemalsuan SHM, laporkan ke Polisi. Memalsukan SHM/akta otentik dan menggunakannya diancam pidana penjara maksimal 8 tahun sesuai dengan Pasal 264 KUHP.