Cara Cek Status Penerima BLT BBM 2025, Bantuan Rp600 Ribu Sudah Mulai Cair
Pemerintah kembali menyalurkan BLT BBM 2025 (Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak) kepada masyarakat kurang mampu sebagai bentuk perlindungan sosial menghadapi kenaikan harga BBM.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak.
Total Bantuan BLT BBM 2025: Rp600 Ribu per Keluarga
Penyaluran BLT BBM 2025 dilakukan dalam dua tahap, dengan rincian:
-
Tahap Pertama: Dimulai sejak 6 Januari 2025, sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
-
Tahap Kedua: Direncanakan cair pada April 2025, dengan jumlah yang sama, yaitu Rp300.000 per KPM.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima oleh setiap KPM selama dua tahap adalah Rp600.000.
Syarat Penerima BLT BBM 2025
Agar bantuan tepat sasaran, berikut kriteria penerima BLT BBM tahun 2025:
-
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial.
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK e-KTP aktif.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri – bantuan ini khusus untuk masyarakat sipil yang membutuhkan.
Cara Cek Status Penerima BLT BBM di Situs Kemensos
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima BLT BBM 2025? Ikuti langkah mudah berikut:
-
Kunjungi laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah sesuai domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
-
Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP.
-
Ketik kode verifikasi yang tampil di layar.
-
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Tujuan dan Harapan Pemerintah dengan Program BLT BBM
Pemerintah berharap penyaluran BLT BBM 2025 dapat menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan membantu mengurangi beban akibat kenaikan harga bahan bakar.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di kalangan masyarakat rentan.
Info Tambahan BLT BBM 2025
-
-
Penerima akan diinformasikan oleh pendamping sosial di daerah masing-masing.
-
Bantuan dapat dicairkan melalui Kantor Pos atau rekening bank sesuai ketentuan wilayah.
-
-
Jika belum terdaftar, warga dapat mengusulkan melalui musyawarah kelurahan atau menghubungi Dinas Sosial setempat.