Cara Cek Status PIP Pakai NISN, Siswa SMA Terima Rp1.800.000 Mei 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan pendidikan tahap kedua pada Mei 2025. Siswa SMA yang berhak menerima dana ini dapat memperoleh bantuan hingga Rp1.800.000. Cara cek status PIP pakai NISN untuk siswa SMA penerima Rp1.800.000. Simak langkah mudah cek pencairan dana PIP termin 2 di sini.
Apa Itu PIP dan Siapa yang Berhak Menerima?
PIP adalah program pemerintah yang memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya untuk mencegah putus sekolah dan mendukung kelangsungan pendidikan. Siswa SMA termasuk dalam penerima manfaat, khususnya yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, penerima PIP harus memiliki NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid agar proses pencairan berjalan lancar.
Cara Cek Status Penerima PIP dengan NISN
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kunjungi situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.
Cara Mengetahui NISN Jika Belum Tahu
Jika Anda belum mengetahui NISN, bisa cek dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi NISN di https://nisn.data.kemdikbud.go.id
- Pilih menu Pencarian Berdasarkan Nama
- Isi data lengkap seperti nama siswa, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nama sekolah
- Klik Cari Data
- NISN akan muncul jika data cocok
Syarat Penerima PIP bagi Siswa SMA
Untuk menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SMA, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama-tama, siswa harus berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin. Selain itu, mereka harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan aktif sebagai siswa di jenjang SMA.
Adapun siswa yang diutamakan untuk menerima PIP adalah mereka yang yatim piatu, korban bencana alam, atau memiliki kelainan fisik. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai syarat-syarat tersebut:
-
Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Syarat ini dapat dibuktikan dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
-
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
KIP adalah kartu yang diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.
-
Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Siswa harus terdaftar dalam Dapodik, yang merupakan database yang berisi informasi tentang siswa dan sekolah di Indonesia.
-
Siswa Aktif di Jenjang SMA
Memastikan bahwa mereka terdaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di sekolah SMA atau lembaga pendidikan setara.
-
Prioritas Penerimaan
Siswa yang memiliki status sebagai yatim piatu, korban bencana, atau mengalami kelainan fisik akan mendapatkan prioritas khusus dalam proses penerimaan PIP.
-
Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, serta Surat Pernyataan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari pihak sekolah (jika ada).
Terakhir, siswa juga diharapkan memastikan bahwa data diri mereka, termasuk NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), telah terdaftar dengan benar dalam Dapodik.